SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak 42.804 kartu keluarga (KK) warga Surabaya diblokir oleh pemerintah kota. Warga diminta konfirmasi maksimal 1 Agustus 2024.
Pemblokiran terhadap 42.804 KK tersebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya karena tidak diketahui keberadaannya.
“Berdasarkan hasil verifikasi, keberadaan warga yang tidak sesuai dengan KK di aplikasi Cek-in Warga Surabaya, statusnya tidak diketahui dan pindah liar kota,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto pada Senin (24/06/2024).
Baca Juga: Empat Pelajar di Kabupaten Jember Terseret Ombak Pantai Payangan, Satu Korban Belum Ditemukan
42.804 KK warga Surabaya yang terblokir tersebut terdata per 1 Juni 2024. Di mana, total warga mencapai 97.408 jiwa tidak diketahui keberadaannya.
Untuk itu, Pemkot Surabaya meminta agar warga yang terdampak melakukan konfirmasi maksimal 1 Agustus 2024. Jika tidak melakukan konfirmasi hingga batas akhir, maka Pemkot Surabaya akan menonaktifkan.
“Akan diajukan penonaktifan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri,” jelasnya.
Eddy menjelaskan, ketidakjelasan status kependudukan 42.804 KK tersebut berpengaruh terhadap pendataan warga yang membutuhkan bantuan.
“Kalau ada orang miskin butuh bantuan tapi orangnya nggak ada gimana? Akhirnya kami yang kesulitan,” bebernya.
Warga yang terdampak bisa melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada RT/RW dan kelurahan setempat.
“Kalau domisili di kecamatan lain, maka pindah sesuai alamat kecamatan itu. Kalau di kabupaten lain, kami menyarankan agar pindah ke kota tersebut. Supaya valid dan tidak ada data fiktif,” jelasnya.
Baca Juga: Rekomendasi Film Terbaru Akhir Tahun 2024, Mulai dari Transformers One Hingga Joker
Eddy menuturkan, status KK resmi dinonaktifkan, maka warga terdampak akan kesulitan membuka sejumlah dokumen seperti rekening, BPJS, dan NPWP.
Diketahui, sebelumnya Pemkot Surabaya telah memblokir sebanyak 61.750 KK. Namun, jumlah tersebut kian menurun karena sebagian warga sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi.
Sebagai informasi, status kependudukan setiap warga Surabaya dapat dicek melalui laman https://disdukcapil.surabaya.go.id/data-usulan-blokir/.
“Misal orang tuanya ada di alamat tersebut, tapi anaknya bekerja di luar Surabaya, artinya dia adalah penduduk Surabaya karena ada penjaminnya (anak). Kalau tidak ada penjaminnya, maka warga itu yang diminta untuk konfirmasi segera,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








