SURABAYA, Tugujatim.id – Ada pemandangan berbeda di setiap stasiun Daop 8 Surabaya saat hari Selasa. Sebab, semua pegawai dilarang menggunakan kendaraan bermotor saat bekerja.
Peraturan pegawai KAI Daop 8 Surabaya dilarang menggunakan kendaraan bermotor mulai diberlakukan setiap Selasa (25/06/2024). Adanya peraturan untuk semua pegawai stasiun Daop 8 Surabaya tersebut bertujuan untuk mendukung kelestarian lingkungan melalui menjaga kualitas udara.
“Peraturan baru ini menjadi langkah atau upaya kami dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui konsep ESG,” kata Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo pada Selasa (25/06/2024).
Baca Juga: Pemkab Jember Ajukan Letkol Inf Moch. Sroedji sebagai Pahlawan Nasional
Sebagai informasi, ESG sendiri merupakan akronim dari Environmental (lingkungan), Social (sosial), dan Governance (tata kelola perusahaan). Standar aktivitas bagi perusahaan yang menjadi rujukan untuk investasi.
“ESG memang punya peran penting dalam menjaga lingkungan. Sehingga menjadi rencana jangka panjang untuk KAI,” bebernya.
Setiap hari Selasa, pegawai memang dilarang untuk menggunakan kendaraan bermotor. Namun, sejumlah kendaraan yang bisa menjadi opsi dan diperbolehkan adalah bertenaga listrik.
“Boleh pakai sepeda listrik, motor listrik, atau mobil listrik,” jelas Wisnu.
Tidak hanya itu, rencananya PT KAI akan menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan mengurangi sampah plastik di sejumlah stasiun di Daop 8 Surabaya.
“Rencananya solar panel nanti dipasang di Gubeng, Pasarturi, Wonokromo, Malang, dan Bojonegoro,” tuturnya.
Wisnu mengatakan, penggunaan solar panel atau PLTS tersebut sebagai transisi untuk Energi Baru Terbarukan (EBT) yang menyuplasi ke sejumlah aset milik KAI hingga menghemat 7-9 persen.
“Kami berupaya untuk menjaga lingkungan yang sehat dan bersih. Sehingga harapan kami untuk kinerja perusahaan semakin meningkat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








