MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepala desa di Kabupaten Mojokerto memang resmi mendapat masa perpanjangan jabatan. Meski begitu, masih ada pekerjaan rumah pasca perpanjangan masa jabatan didapatkan pimpinan tertinggi di desa-desa di Kabupaten Mojokerto tersebut.
Pekerjaan rumah yang dimaksud meliputi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa khususnya untuk 2025.
“Aspek perencanaan menjadi penting karena akan dijadikan acuan pelaksanaan pembangunan desa karena berimbas pada realisasi pembangunan yang ada dalam perencanaan,” kata Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau TPP P3MD Kabupaten Mojokerto, Makinun, Rabu (26/06/2024).
Makinun melanjutkan, RPJM Desa nantinya dijabarkan lewat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa.
“Meski ada perpanjangan masa jabatan bukan berarti tidak ada target yang wajib dipenuhi. Karena bila mendapat perpanjangan (masa jabatan) tentu berimbas dengan beban kerja,” tambahnya.
Maka dalam waktu dekat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto bakal memberi bimbingan teknis atau bimtek penyusunan RPJM Desa kepada kepala desa pasca mendapat masa perpanjangan jabatan.
“Insyaa Allah dalam waktu dekat,” ujar Makinun.
Desa-desa di Kabupaten Mojokerto menorehkan catatan positif. Hal ini berdasarkan status 299 desa yang tersebar di 18 kecamatan di Mojokerto yang berstatus desa mandiri. Raihan tersebut berdasarkan tiga indikator yang dipatok dalam indeks desa membangun (IDM).
Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Mulai Larang Pegawai Pakai Kendaraan Bermotor, Ini Alasannya!
Status tersebut juga berdasarkan penilaian terhadap perencanaan dari masing-masing desa, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa yang dijabarkan dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa serta tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDesa. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
Sebelumnya pada 2017 lalu masih ada delapan desa di Kabupaten Mojokerto yang masuk kategori desa tertinggal. Namun, perlahan berbagai pembenahan dilakukan dengan melibatkan berbagai sektor, mulai tenaga pendamping profesional atau TPP Kemendes serta pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, penggunaan parameter IDM terakhir digunakan pada 2024. Pasalnya, mulai tahun depan, paramater yang digunakan adalah indeks desa yang digunakan bersama oleh empat lembaga negara yakni Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, lalu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT, Badan Pusat Statistik atau BPS dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








