SURABAYA, Tugujatim.id – Lima orang diamankan oleh petugas gabungan saat razia pemberantasan juru parkir liar yang berada di kawasan Wisata Kota Lama Surabaya. Lima jukir parkir yang diamankan petugas Dishub Surabaya tersebut saat beraktivitas di Jalan Kasuari, Jalan Elang, Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran.
“Kami menemukan jukir liar yang tidak memiliki izin, tidak memakai rompi resmi dari Dishub,” kata Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya Jeane Mariane, Kamis (11/7/2024).
Jalan-jalan tersebut merupakan berada di kawasan Kota Lama Zona Eropa. Yang mana, Dishub Surabaya tidak memfasilitasi satu pun adanya area parkir di zona tersebut.
“Kami tidak memfasilitasi parkir di zona Eropa,” imbuhnya.
Jeane mengaku, jika lima jukir liat yang diamankan petugas Dishub tersebut telah dibawa ke Polrestabes Surabaya karena dianggap melakukan pelanggaran.
“Karena mereka melanggar dan tidak punya izin di loksi parkir tersebut. Sebelumnya sudah pernah ditertibkan tapi masih ada pelanggaran akhirnya harus diproses pidana ringan,” jelasnya.
Sebelumnya, Dishub Surabaya menyebut jika telah menertibkan jukir yang melebihi kapasitas lahan parkir di kawasan Kota Lama zona Arab.
“Kami sempat melakukan peneguran terhadap jukir di Zona Arab karena lahan parkirnya melebihi kapasitas,” terangnya.
Dia meminta agar masyarakat Surabaya atupun wisatawan yang berkunjung ke kawasan Kota Lama Surabaya agar tidak menitipkan kendaraannya di tempat parkir yang tidak resmi.
Sebagai informasi, parkir resmi yang dibuka oleh Pemkot Surabaya berada di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari.
“Jadi ayo sama-sama menertibkan jukir liar supaya tidak mengganggu estetika Kota Lama,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko