JAKARTA, Tugujatim.id – Nama pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) kembali disorot usai KPK tetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim.
Penetapan 21 tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak pada Desember 2022 lalu.
Saat itu, nama Khofifah dan Emil muncul dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat pokmas APBD Pemprov Jatim yang melibatkan pimpinan DPRD Jatim.
Bahkan, kantor dinas Pemprov Jatim yang saat itu dipimpin oleh Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim sempat digeledah oleh lembaga antirasuah.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK masih terus melakukan proses penyidikan. Sehingga, pemanggilan terhadap petahana calon Gubenur dan Wakil Gubernur di Pilgub Jatim 2023 nantinya menjadi kewenangan tim penyidik.
“Terkait pertanyaan kapan Gubernur Jawa Timur dan wakilnya akan dipanggil, nanti kita akan serahkan kewenangannya kepada teman-teman penyidik,” katanya pada Jumat (12/7/2024).
Mengingat masih dalam proses pengembangan penyidikan, Tessa mengungkapkan jika belum diketahui secara pasti keterlibatan Khofifah-Emil di kasus korupsi dana hibah Pokmas APBD Pemprov Jatim tersebut.
“Karena pertimbangan apa dan barang bukti apa yang perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan itu ada di penyidik bahannya,” ucapnya.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan jika Khofifah-Emil akan dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan. Namun, dengan bukti yang cukup.
“Kalau memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi tentu penyidik tidak akan segan-segan memanggil baik di perkara terdahulu maupun di perkara sekarang jadi kita tunggu aja,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko








