PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap motif kakek terduga pelaku pencabulan terhadap 7 anak di bawah umur di Bangil. Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni menyebut, kakek cabul berinisial AW, 63, warga Bangil, ini mengaku kerap mencabuli anak karena tertarik bau bedak anak.
“Motif pelaku tertarik bau wangi harum bedak anak hingga terangsang,” ujar Doni pada Jumat (19/07/2024).
Kakek cabul ini ditangkap setelah dilaporkan oleh EM, 26, salah satu ibu kandung korban berinisial PDA, 6. PDA diketahui dicabuli di sebuah gudang kosong di Dusun Satak, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, 12 Juni 2024. Selain PDA, pelaku juga mengaku mencabuli 6 anak lain.
Also Read
Baca Juga: Kakek Cabul di Bangil Pasuruan “Mangsa” 7 Anak di Bawah Umur, Eksekusi Korban di Gudang Kosong
“Di antara tujuh korban pencabulan selain korban PDA, 6, pelaku juga pernah mencabuli, F, anak yang masih berusia umur 4 tahun dan HFF, anak umur 10 tahun,” ungkapnya.
Setelah mencabuli korbannya, AW juga mengaku kerap memberikan uang senilai Rp2.000. Pelaku juga memberikan mainan kepada korbannya.
“Pelaku memberi uang dan mainan dengan harapan korbannya masih tetap senang dengan perbuatan pelaku,” jelasnya.
Doni juga menjelaskan, kakek cabul ini sehari-harinya bekerja sebagai pencari kepiting di tambak. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor yang dipakai membonceng korban ke gudang kosong. Juga ada sepotong baju lengan pendek warna biru serta sepotong celana panjang warna abu-abu milik tersangka.
Baca Juga: Jelang Lawan Kamboja di Piala AFF U-19 2024, Indra Sjafri Bakal Rotasi Skuad Timnas Indonesia Muda
Polisi juga mengamankan barang milik korban. Di antaranya baju lengan pendek warna pink, baju dalam warna kuning, sepotong celana pendek warna pink, dan sepotong celana dalam warna pink milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya paling sedikit 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan menangkap kakek diduga pelaku pencabulan anak. Kakek cabul berinisial AW, 63, warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini diduga nekat mencabuli 7 anak tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, kakek cabul ditangkap pada Rabu (17/07/2024), pukul 10.00 WIB.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur,” ujar Doni Meidianto pada Kamis (18/07/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati