MALANG, Tugujatim.id – Masa PPKM Darurat di Kota Malang jadi diperpanjang sampai 25 Juli 2021 nanti. Namun, secara istilah, dimodifikasi dengan menyesuaikan situasi angka kasus di masing-masing wilayah. Ada 2 kriteria, yakni level 3 dan level 4. Dan Kota Malang ada di level 4 sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
”Tapi untuk level 4, gak ada bedanya dengan aturan PPKM Darurat. Jam malam masih sama. Hanya berubah nama istilahnya saja. Nah kita ada di PPKM level 4,” terang Sutiaji pada awak media, Rabu (21/7/2021).
Soal Kota Malang dikategorikan jadi level 4, karena tingkat keterisian bed di RS rujukan masih tinggi. Begitu juga, angka kasus positif hariannnya juga masih tinggi. Kata dia, positive rate-nya di bawah 2 persen.
Tentu ini masih menjadi PR besar. Sebab itu, Sutiaji mengatakan kunci penanganan ini juga besar ada pada warganya. Dari pemerintah, selama 5 hari ke depan akan membuat inovasi penanganan.
Seperti penguatan PPKM Mikro dan Kampung Tangguh di tingkat RT/RW misalnya. Di sana, langkah perluasan testing akan ditingkatkan. Selain itu, upaya penyekatan dan pembatasan mobilitas warga masih jadi agenda utama.
”Jadi keluar masuk orang di kampung sudah dibatasi juga waktunya. Nanti kita akan perkuat sisi edukasi dan literasi di masing-masing RT/RW ya. Kita maksimalkan semuanya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, soal pelonggaran jam malam pelaku usaha untuk tutup di jam 21.00 WIB dan juga boleh makan di tempat tapi terbatas 30 menit, menurut Sutiaji masih tidak efektif.
”Karena paparan virus ini bukan 30 menit ya, buka masker dalam waktu 15 detik saja juga bisa terpapar. Jadi patokannya bukan di situ saya kira, tapi pada disiplin prokes,” tandasnya.