• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengadaan APMD.

Kajari Tuban Armen Wijaya bersama Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban menyampaikan rilis kasus tindak pidana korupsi APMD Tuban pada Senin (22/07/2024). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APMD, Kejari Tuban Tetapkan Dua Tersangka: Kerugian Negara Capai Rp1,5 M

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban yang berawal dari proyek percontohan untuk mendukung pelayanan surat-menyurat di tingkat desa terus mengalami perkembangan.

Pengadaan APMD ini dilakukan pada 2021, di mana sebanyak 58 unit APMD direalisasikan bersama ahli IT. Namun, ditemukan fakta bahwa 51 unit APMD tidak sesuai dengan spesifikasi perangkat pabrikan.

You might also like

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM
Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM

Berdasarkan informasi yang diterima Tugu Jatim, penyidikan dilakukan sejak 2023, penyidik telah memulai proses penyidikan kasus ini. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: KPU Mojokerto Masih Tunggu Pengajuan dari Ponpes Terkait TPS Loksus Pilkada 2024

Dua orang yang sebelumnya berstatus saksi, yakni EWU dan AM, kini telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Keduanya terlibat dalam pengadaan APMD dengan pagu anggaran sebesar Rp30 juta hingga Rp35 juta per unit.

Tersangka EWU, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo; dan AM, warga Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan. Mereka merupakan direktur dan manajer dari CV Satu Network yang juga merangkap sebagai sekretaris desa dan perangkat desa di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

“Dalam penyidikan ini, hampir 100 saksi telah diperiksa, termasuk kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) SP Arif Handoyo dan Sekretaris Daerah Budi Wiyana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Armen Wijaya.

Para tersangka didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021, Juncto Pasal 64 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucapnya.

Baca Juga: Per Juli 2024, PAD Kabupaten Mojokerto Tembus 56 Persen Lebih

Armen menambahkan, tindakan dari kedua tersangka telah merugikan negara secara signifikan dan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini. Sementara ini, kedua tersangka belum ditahan karena masih dalam proses administrasi.

“Perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Anjungan Pelayanan Mandiri Desa TubanAPMD Kabupaten TubanBerita Kabupaten Tuban hari iniKabupaten Tuban hari ini
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Next Post
Damkar Karawang.

Pasukan Damkar Karawang Evakuasi Biawak Jumbo di Rumah Warga, Netizen Inginkan Mereka Digaji hingga Dua Digit

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID