TUBAN, Tugujatim.id – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban yang berawal dari proyek percontohan untuk mendukung pelayanan surat-menyurat di tingkat desa terus mengalami perkembangan.
Pengadaan APMD ini dilakukan pada 2021, di mana sebanyak 58 unit APMD direalisasikan bersama ahli IT. Namun, ditemukan fakta bahwa 51 unit APMD tidak sesuai dengan spesifikasi perangkat pabrikan.
Berdasarkan informasi yang diterima Tugu Jatim, penyidikan dilakukan sejak 2023, penyidik telah memulai proses penyidikan kasus ini. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Baca Juga: KPU Mojokerto Masih Tunggu Pengajuan dari Ponpes Terkait TPS Loksus Pilkada 2024
Dua orang yang sebelumnya berstatus saksi, yakni EWU dan AM, kini telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Keduanya terlibat dalam pengadaan APMD dengan pagu anggaran sebesar Rp30 juta hingga Rp35 juta per unit.
Tersangka EWU, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo; dan AM, warga Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan. Mereka merupakan direktur dan manajer dari CV Satu Network yang juga merangkap sebagai sekretaris desa dan perangkat desa di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
“Dalam penyidikan ini, hampir 100 saksi telah diperiksa, termasuk kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) SP Arif Handoyo dan Sekretaris Daerah Budi Wiyana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Armen Wijaya.
Para tersangka didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021, Juncto Pasal 64 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucapnya.
Baca Juga: Per Juli 2024, PAD Kabupaten Mojokerto Tembus 56 Persen Lebih
Armen menambahkan, tindakan dari kedua tersangka telah merugikan negara secara signifikan dan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini. Sementara ini, kedua tersangka belum ditahan karena masih dalam proses administrasi.
“Perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








