• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengadaan APMD.

Kajari Tuban Armen Wijaya bersama Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban menyampaikan rilis kasus tindak pidana korupsi APMD Tuban pada Senin (22/07/2024). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APMD, Kejari Tuban Tetapkan Dua Tersangka: Kerugian Negara Capai Rp1,5 M

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban yang berawal dari proyek percontohan untuk mendukung pelayanan surat-menyurat di tingkat desa terus mengalami perkembangan.

Pengadaan APMD ini dilakukan pada 2021, di mana sebanyak 58 unit APMD direalisasikan bersama ahli IT. Namun, ditemukan fakta bahwa 51 unit APMD tidak sesuai dengan spesifikasi perangkat pabrikan.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

Berdasarkan informasi yang diterima Tugu Jatim, penyidikan dilakukan sejak 2023, penyidik telah memulai proses penyidikan kasus ini. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: KPU Mojokerto Masih Tunggu Pengajuan dari Ponpes Terkait TPS Loksus Pilkada 2024

Dua orang yang sebelumnya berstatus saksi, yakni EWU dan AM, kini telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Keduanya terlibat dalam pengadaan APMD dengan pagu anggaran sebesar Rp30 juta hingga Rp35 juta per unit.

Tersangka EWU, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo; dan AM, warga Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan. Mereka merupakan direktur dan manajer dari CV Satu Network yang juga merangkap sebagai sekretaris desa dan perangkat desa di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

“Dalam penyidikan ini, hampir 100 saksi telah diperiksa, termasuk kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) SP Arif Handoyo dan Sekretaris Daerah Budi Wiyana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Armen Wijaya.

Para tersangka didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021, Juncto Pasal 64 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucapnya.

Baca Juga: Per Juli 2024, PAD Kabupaten Mojokerto Tembus 56 Persen Lebih

Armen menambahkan, tindakan dari kedua tersangka telah merugikan negara secara signifikan dan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini. Sementara ini, kedua tersangka belum ditahan karena masih dalam proses administrasi.

“Perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Anjungan Pelayanan Mandiri Desa TubanAPMD Kabupaten TubanBerita Kabupaten Tuban hari iniKabupaten Tuban hari ini
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Damkar Karawang.

Pasukan Damkar Karawang Evakuasi Biawak Jumbo di Rumah Warga, Netizen Inginkan Mereka Digaji hingga Dua Digit

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID