SURABAYA, Tugujatim.id – Tim Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, korban pembunuhan tersangka Ronald Tannur yang divonis bebas oleh PN Surabaya bakal melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik telah menyatakan jika Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti pada Rabu kemarin (24/7/2024). Pertimbangannya, Hakim menganggap jika Ronald Tannur telah berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa ke rumah sakit.
Putusan hakim yang bertentangan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan 12 tahun penjara tersebut dinilai oleh Kuasa Hukum korban, Dimas Yemahura telah mencederai keadilan.
Untuk itu, tim kuasa hukum korban meminta kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar memeriksa Majelis Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
“Kami akan melakukan tiga Majelis Hakim ini kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan serangkaian pemeriksaan, investigasi dan penindakan terhadap 3 Majelis Hakim ini jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran-pelanggaran yang lain,” kata Dimas dalam sesi press rilis di kantornya pada Kamis (25/7/2024).
Selain melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, tim kuasa hukum Dini Sera Afriyanti juga akan melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke KPK.
“Kami akan mempersiapkan untuk melaporkan laporan kepada KPK terhadap putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim,” ucap Dimas.
Pihaknya ingin KPK melakukan investasi pengawasan terhadap Majelis Hakim PN Surabaya jika ditemukan adanya bukti indikasi dan dugaan penyalahgunaan hukum dalam tindak pindana korupsi atau suap.
“Jika buktinya cukup kami minta agar KPK juga melakukan penindakan terhadap Majelis Hakim ini dan kami meminta kepada Majelis Hakim yang nantinya memeriksa di tingkat kasasi untuk memperhatikan bukti-bukti itu dengan baik, memperhatikan fakta-fakta kebenaran-kebenaran material terkait dengan perkara ini untuk memutus dengan seadil-adilnya,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dini ditemukan meninggal dunia usai dianiaya oleh Ronald Tannur di sebuah KTV Blackhole di kawasan Surabaya pada Sabtu (3/10/2024) lalu.
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI non aktif fraksi PKB kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko








