SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa Majelis Hakim yang memberikan putusan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, kekasih terdakwa.
KY berinisiatif akan memeriksa Majelis Hakim PN Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik dalam persidangan Ronald Tannur atas dugaan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti karena menimbulkan polemik di masyarakat dan dinilai mencederai hukum.
“KY memahami jika putusan ini menimbulkan gejolak karena dianggap mencederai keadilan,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangannya tertulis, Kamis (25/7/2024).
KY belum dapat memberikan penilaian adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap Majelis Hakim PN Surabaya dalam memberikan putusan vonis. Namun, pihaknya akan melalukan investigasi mendalam.
Mukti juga menyebut jika KY mempersilahkan publik melapor apabila menemukan bukti dugaan pelanggaran kode etik.
“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnta, kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura menegaskan jika pihaknya akan melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya kepada KY, MA, dan juga KPK terkait indikasi dugaan suap.
“Kami meminta kepada yang terhormat, teman-teman media seluruh masyarakat Indonesia dan semua lembaga-lembaga yang peduli terhadap keadilan dan perlindungan untuk mengawal proses ini sampai dengan tundas agar keadilan di Republik Indonesia ini bisa ditegakkan,” terang Dimas.
“Dan hukum tidak tumpul ke bawah dan hukum juga tidak memihak atas intervensi siapapun, memberikan keadilan kepada siapapun, kepada lapisan siapapun,” pungkasnya.
Diketahui, Dini ditemukan meninggal dunia usai diduga dianiaya oleh Ronald Tannur di sebuah KTV Blackhole di kawasan Surabaya pada Sabtu (3/10/2024) lalu.
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI non aktif fraksi PKB kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Kini, terdakwa divonis bebas oleh PN Surabaya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.
arapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko








