MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto angkat bicara pasca enam pejabat dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Mojokerto ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Respon Pemkab Mojokerto ini muncul usai pelaporan AMPP Mojokerto ke Bawaslu atas dugaan adanya pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto mengatakan, dirinya telah memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Jumat (25/07/2024) lalu. Ardi pun mengaku telah memberikan klarifikasi.
“Sudah kami hadiri undangan dari Bawaslu. Sudah kami jawab tuntas,” terang Ardi, Senin (29/07/2024).
AMPP Mojokerto melaporkan akun media sosial Tiktok milik Diskominfo Kabupaten Mojokerto atas unggahan kehadiran Bupati Mojokerto sekaligus bakal calon bupati (bacabup), Ikfina Fahmawati pada acara pengajian umum pada 25 Juni dan 16 Juli 2024 lalu.
“Kami meliput kegiatan bu Ikfina dengan kapasitas sebagai Bupati Mojokerto. Undangan yang masuk juga mengundang beliau sebagai Bupati Mojokerto,” kata Ardi.
Tak hanya itu, Ardi turut merespon laporan AMPP Mojokerto terhadap Camat Dawarblandong, Akhmad Taufik saat hadir dalam pengajian umum di Simongagrok, 15 Juli 2024 lalu. “Kapasitas camat hadir karena ada atasan, yakni Bupati Mojokerto,” lanjutnya.
Diketahui, Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Mojokerto melaporkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto.
Laporan tersebut buntut dugaan ASN tidak netral. Dari lima ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, dua diantaranya berposisi sebagai kepala dinas.
“Kami sertakan pula bukti-bukti pendukung, seperti tangkapan layar akun Tiktok dari salah satu kepala dinas, bukti video seorang camat terlihat mendampingi salah satu calon kontestan Pilkada Mojokerto 2024” ujar Ketua AMPP Mojokerto, Mustiko Romadhoni saat ditemui di Gondang, Kabupaten Mojokerto, Kamis (25/07/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Imam Abu Hanifah








