• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penggelapan tanah.

Terdakwa penggelapan tanah Moch. Suud (baju putih) saat sidang di PN Mojokerto, Senin (29/07/2024). (Foto: Alief for TJ)

Dugaan Penggelapan Tanah, Pria di Mojokerto Dipolisikan Mantan Istri Gegara Harta Gono-gini

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Terdakwa Moch. Suud harus mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (29/07/2024). Sidang tersebut berlangsung atas perkara dugaan penyerobotan dan penggelapan tanah.

Moch. Suud didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 385 KUHP tentang Penyerebotan Tanah. Dia diancam penjara paling lama empat tahun.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Obyek yang diperkarakan merupakan tanah gono-gini bila mengacu Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo pada 8 Januari 2016 yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 15 September 2017 silam. Sementara itu, amar putusan menyebutkan tanah sawah seluas 678 meter persegi Letter C nomor 564 yang berada di Bangun, Pungging, Kabupaten Mojokerto, merupakan harta bersama. Pelapor dan terlapor mendapat bagian yang sama.

Baca Juga: Eri-Armuji Kantongi Rekomendasi Maju Pilwali Kota Surabaya 2024 dari DPD PDIP Jatim

“Aset (tanah) yang dimaksud telah dijual oleh terdakwa kepada orang lain tanpa persetujuan pelapor. Kejadian tersebut terjadi pada 2018 lalu. Pelapor adalah mantan istri terdakwa,” kata JPU Ari Budiarti, Selasa (30/07/2024).

Pelapor yakni Lik Ainus menjelaskan, Moch. Suud diduga membuat surat pernyataan pada 10 Oktober 2018 yang diketahui Kepala Desa Bangun serta 3 saksi yakni, Solikan, Mashuri, dan Ismawati. Isi surat pernyataan menerangkan obyek tanah tidak dalam keadaan sengketa, benar-benar milik terlapor serta bukan harta gono gini.

“Kalau dari dasar putusan Pengadilan Agama Sidoarjo dan Pengadilan Tinggi Surabaya bahwa saya masih mempunyai hak tanah tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Erick Thohir Akui Stadion GBT Surabaya Punya Vibes Positif Setiap Helat Kompetisi

Lik Ainus menambahkan, dirinya sampai hati memperkarakan mantan suaminya karena Moch. Suud menjual aset yang tercantum dalam putusan gono-gini tanpa sepengetahuan Lik Ainus. Bahkan, Moch. Suud ditengarai melakukan pengancaman terhadap Lik Ainus dan anak-anaknya beberapa kali.

“Mantan suami pernah ke rumah. Pas ditanya secara baik-baik mengenai hal itu malah (Moch. Suud) marah dan mengancam saya serta anak-anak,” bebernya.

Tidak adanya titik temu membuat Lik Ainus berani melaporkan mantan suaminya ke Mapolres Mojokerto pada 2022 karena dugaan penggelapan tanah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer : Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Mojokerto hari iniKasus penggelapan tanahMojokerto hari iniPenggelapan tanah di MojokertoPN Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Jalan rusak.

Video Perbaikan Jalan Rusak Viral, Warga Tuban Sindir Pemerintah lewat Aksi Gotong Royong dan Swadaya Mandiri

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID