• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penggelapan tanah.

Terdakwa penggelapan tanah Moch. Suud (baju putih) saat sidang di PN Mojokerto, Senin (29/07/2024). (Foto: Alief for TJ)

Dugaan Penggelapan Tanah, Pria di Mojokerto Dipolisikan Mantan Istri Gegara Harta Gono-gini

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Terdakwa Moch. Suud harus mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (29/07/2024). Sidang tersebut berlangsung atas perkara dugaan penyerobotan dan penggelapan tanah.

Moch. Suud didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 385 KUHP tentang Penyerebotan Tanah. Dia diancam penjara paling lama empat tahun.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Obyek yang diperkarakan merupakan tanah gono-gini bila mengacu Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo pada 8 Januari 2016 yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 15 September 2017 silam. Sementara itu, amar putusan menyebutkan tanah sawah seluas 678 meter persegi Letter C nomor 564 yang berada di Bangun, Pungging, Kabupaten Mojokerto, merupakan harta bersama. Pelapor dan terlapor mendapat bagian yang sama.

Baca Juga: Eri-Armuji Kantongi Rekomendasi Maju Pilwali Kota Surabaya 2024 dari DPD PDIP Jatim

“Aset (tanah) yang dimaksud telah dijual oleh terdakwa kepada orang lain tanpa persetujuan pelapor. Kejadian tersebut terjadi pada 2018 lalu. Pelapor adalah mantan istri terdakwa,” kata JPU Ari Budiarti, Selasa (30/07/2024).

Pelapor yakni Lik Ainus menjelaskan, Moch. Suud diduga membuat surat pernyataan pada 10 Oktober 2018 yang diketahui Kepala Desa Bangun serta 3 saksi yakni, Solikan, Mashuri, dan Ismawati. Isi surat pernyataan menerangkan obyek tanah tidak dalam keadaan sengketa, benar-benar milik terlapor serta bukan harta gono gini.

“Kalau dari dasar putusan Pengadilan Agama Sidoarjo dan Pengadilan Tinggi Surabaya bahwa saya masih mempunyai hak tanah tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Erick Thohir Akui Stadion GBT Surabaya Punya Vibes Positif Setiap Helat Kompetisi

Lik Ainus menambahkan, dirinya sampai hati memperkarakan mantan suaminya karena Moch. Suud menjual aset yang tercantum dalam putusan gono-gini tanpa sepengetahuan Lik Ainus. Bahkan, Moch. Suud ditengarai melakukan pengancaman terhadap Lik Ainus dan anak-anaknya beberapa kali.

“Mantan suami pernah ke rumah. Pas ditanya secara baik-baik mengenai hal itu malah (Moch. Suud) marah dan mengancam saya serta anak-anak,” bebernya.

Tidak adanya titik temu membuat Lik Ainus berani melaporkan mantan suaminya ke Mapolres Mojokerto pada 2022 karena dugaan penggelapan tanah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer : Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Mojokerto hari iniKasus penggelapan tanahMojokerto hari iniPenggelapan tanah di MojokertoPN Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Jalan rusak.

Video Perbaikan Jalan Rusak Viral, Warga Tuban Sindir Pemerintah lewat Aksi Gotong Royong dan Swadaya Mandiri

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID