SURABAYA, Tugujatim.id – DPRD Surabaya menolak pembangunan proyek waterfront land karena tidak tercantum dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Surabaya. Proyek yang berada di Surabaya Timur tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disorot oleh DPRD Surabaya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan, selama ini proyek tersebut tidak pernah tercantum dalam RTRW di Kota Surabaya.
“Waktu pembahasan di Pansus (DPRD Surabaya) nggak ada. Lalu di Perda RTRW Provinsi juga nggak ada PSN. Nggak ada namanya reklamasi pulau buatan,” kata Baktiono.
Menurutnya, proyek PSN yang masuk ke setiap kota harus melalui dua tahapan. Salah satunya dikaji terlebih dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Tetapi, hingga detik ini DPRD Surabaya mengklaim jika proyek waterfront land tersebut tidak pernah melalui proses kajian. Alasan inilah yang mendasari badan legislatif Surabaya ini menolak adanya proyek tersebut.
Baktiono menuturkan jika DPRD telah mengambil sikap dengan melapor ke DPRD Provinsi Jawa Timur dan juga DPR RI.
“Kami sudah sampaikan ke rekan-rekan DPRD Provinsi dan DPR RI kalau menolak PSN,” terang Baktiono.
Menurut politikus yang juga menjabat sebagai sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya tersebut, proyek waterfront land telah melanggar Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jatim serta Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Jatim Tahun 2023-2043.
Sebagai informasi, penolakan proyek waterfront land ini tidak hanya mendapat penolakan dari DPRD Surabaya melainkan juga nelayan setempat.
Para nelayan yang berada dalam naungan delapan kelompok usaha bersama (KUB) di daerah Nambangan, Kedung Cowek, Kota Surabaya melakukan aksi penolakan pada Jumat (2/8/2024).
Diketahui, proyek waterfront land sendiri rencananya akan memakan biaya sebesar Rp72 triliun dengan menguruk laut sekitar 1.084 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko








