JEMBER, Tugujatim.id – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Kabupaten Jember mendesak agar revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang WIlayah (RTRW) Jember segera disahkan.
Kepala DPRKPCK Jember, Rahman Anda menjelaskan bahwa, di dalam RTRW, khususnya pada ketentuan khusus, telah disinggung terkait kawasan rawan bencana. Di dalamnya memuat pemetaan dan mitigasi bencana.
“Informasi terkait dengan pemetaan rawan bencana, kemudian mitigasi bencana itu sudah ada di dalam RTRW kita, itu dalam satu dokumen itu ada yang namanya ketentuan khusus, itu yang membahas kaitannya dengan kawasan rawan bencana, itu sudah ada di dalam RTRW Kabupaten Jember,” jelas Rahman Anda pada Rabu (14/8/2024).
Dirinya mengungkap alasan di balik tidak adanya penjabaran kawasan rawan bencana dalam narasi draf RTRW. Menurutnya, teknis terkait penanggulangan bencana di Peraturan Daerah (Perda) tersendiri.
“Terkait dengan bencana secara teknis maupun mitigas itu harusnya di delikan ke dalam Perda Penanggulangan Bencana, yang Jember tentunya mungkin belum punya ini ya Perda PB,” kata Rahman Anda usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus, di Gedung DPRD Jember.
Rahman Anda menegaskan, terkait pemetaan kawasan rawan bencana hingga mitigasi di Kabupaten Jember, secara umum sudah tertuang dalam RTRW di dalam ketentuan khusus.dimana, secara teknis, menurut Rahman Anda perlu ditindaklanjuti di dalam Perda PB.

Setidaknya, DPRKPCK memiliki waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan revisi Ranperda RTRW, usai mendapat persetujuan substansi. Dimana, proses selanjutnya mengajukan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Sementara itu, Ketua Pandangan Khusus (Pansus) 4 DPRD Jember, Tabroni, menekankan keterlibatan elemen masyarakat untuk menyerap aspirasi terkait proses revisi RTRW. “Mengundang kepada warga masyarakat, para aktivis-aktivis, tentang apa hasil dari pada proses substansi kementerian,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, masukan-masukan dari berbagai golongan masyarakat tersebut, akan memperkaya dan melengkapi kekurangan dalam Ranperda RTRW. Tabroni menjelaskan bahwa, masukan-masukan yang didapat melalui RDP akan menjadi catatan khusus kepada pimpinan DPRD Jember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








