MAGETAN, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Magetan dan Kantor Bea Cukai Madiun merazia toko, warung, dan agen penjual rokok untuk menekan peredaran rokok ilegal. Razia di tiga wilayah kecamatan, yakni Sukomoro, Kawedanan, dan Panekan.
Kabid Penegak Perda Satpol-PP Magetan Gunendar mengatakan, tim gabungan menemukan rokok yang dijual dengan pita cukai tidak sesuai kepada masyarakat. Dia mengatakan, temuan langsung disita dan menjadi barang bukti (BB).
Baca Juga: Cegah Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Magetan Sosialisasi Pertama di Kecamatan Takeran
“Kami menemukan barang bukti dengan ciri-ciri bungkus rokok tidak sesuai. Seharusnya di dalam bungkus itu hanya 12 batang. Kami malah menemukan 20 batang,” ujar Gunendar.
Dia mengatakan, mendapatkan barang bukti dengan sidak di berbagai toko, warung, dan agen penjual rokok di berbagai wilayah.
“Kami menyisir dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar lebih paham dan mengerti tentang undang-undang serta bahaya mengedarkan atau menjual rokok ilegal,” tambahnya.
Gunendar mengatakan, rokok ilegal banyak ditemukan di wilayah Magetan.
“Maka harus terus diadakan operasi untuk menyisir di pelosok dan sosialisasi agar masyarakat berhati-hati untuk menghindari kerugian negara,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa dari Kantor Bea Cukai Madiun Amat Rudi mengatakan, untuk memastikan rokok maupun pita cukai yang asli, masyarakat dapat membuka aplikasi resmi dan laboratorium.
‘’Kami menemukan barang bukti dengan pita cukai tidak sesuai. Untuk memastikan keasliannya, kami buka aplikasi resmi dan tes di laboratorium,” ungkapnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati