JAKARTA, Tugujatim.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menekan lonjakan Covid-19 di Jawa-Bali serta beberapa wilayah lain.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan meneruskan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” ujar Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021) malam.
Untuk diketahui, kebijakan PPKM Darurat ini seharusnya diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Namun karena masih terjadi lonjakan kasus, PPKM Darurat kembali diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dengan mengganti istilah menjadi PPKM Level 3 dan PPKM Level 4. Kini, kebijakan PPKM Level 4 tersebut kembali diperpanjang hingga Senin (2/8/2021) depan.
Meski begitu, Jokowi mengklaim bahwa data kasus Covid-19 di Indonesia sedang menunjukkan tren penurunan. Di mana laju penambahan kasus, BOR (Bed Occupancy Rate),dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.
“Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, tetap harus selalu waspada menghadapi varian (virus Covid-19) Delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat. Dan pada saat yang sama aspek sosial-ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, juga harus diprioritaskan,” bebernya.
Namun, pihaknya menyatakan bakal melakukan beberapa penyesuaian terkait pembukaan kembali aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.
Beberapa Hal Baru Terkait PPKM Level 4 yang Dimaksud Jokowi
- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait.
- Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro-kecil dan penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait.