SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah di lima daerah berpotensi lawan kotak kosong hingga 4 September 2024.
Sebagaimana diketahui, lima daerah di Jawa Timur; Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Trenggalek hanya memiliki satu paslon untuk pendaftaran calon kepala daerah 2024.
Kemudian, KPU melakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari dari 30 Agustus-1 September 2024. Namun, selama masa perpanjangan tersebut belum ada satu pun pasangan yang mendaftar.
Karena itu, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah di lima daerah tersebut kembali diperpanjang hingga 4 September 2024.
Baca Juga: Tak Serahkan B1KWK, Tiga Parpol di Jember Terancam Masuk Daftar Hitam Pilkada 2029
“KPU lima daerah tersebut melakukan kegiatan sosialisasi kembali, khususnya parpol terkait dengan ketentuan regulasi nantinya di tahapan perpanjangan yang dilakukan hari ini sampai 4 September,” kata Aang, Senin (02/09/2024).
Namun, KPU Jatim belum dapat memastikan lima daerah tersebut dipastikan paslon tunggal atau tidak mengingat selama masa perpanjangan, KPU daerah wajib melakukan pengumuman, sosialisasi, dan pendaftaran.
Baca Juga: KPU Jatim Beberkan Hasil Tes Kesehatan Bakal 3 Paslon Gubernur-Wagub
“Hari ini kami belum mengambil kesimpulan siapa pasangannya. Yang jelas, kami berupaya sesuai dengan regulasi yang ada satu daerah tersebut terdapat satu paslon yang didaftarkan atau diusulkan oleh parpol maka KPU punya kewajiban penghentian tahapan,” imbuhnya.
Aang menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU, partai politik (parpol) yang sebelumnya mengusung salah satu paslon bisa menarik diri dan mengusung paslon sendiri selama memenuhi persyaratan.
“Bisa. Asal disepakati oleh semua pihak yang sebelumnya sudah bergabung di satu baris,” ujarnya.
Sebagai informasi, seluruh pasangan calon di Pilkada 2024 akan ditetapkan pada 22 September 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








