JEMBER, Tugujatim.id – Tiga partai politik (parpol) di Jember tidak menyerahkan dokumen B1KWK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran pasangan calon (paslon) yang diusungnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sanksi yang akan didapat dari ketiga parpol itu, yakni terancam masuk daftar hitam (blacklist) dan tidak diperbolehkan mengusung paslon di Pilkada 2029. Komisioner KPU Jember Hendra Wahyudi mengungkap daftar dari ketiga parpol tersebut.
“Memang ada beberapa partai yang tidak menyertakan atau tidak melampirkan B1KWK, ada tiga partai, yaitu yang pertama Partai Ummat, Partai Hanura, dan yang terakhir Partai Perindo,” ujar Hendra Wahyudi, pada Senin (02/09/2024).
Baca Juga: KPU Jatim Beberkan Hasil Tes Kesehatan Bakal 3 Paslon Gubernur-Wagub
Dia mengungkap, hingga hari ini, tidak ada koordinasi maupun konfirmasi dari ketiga parpol. Sedangkan dokumen B1KWK dibutuhkan saat pendaftaran paslon di Pilkada Jember 2024.
Hendra Wahyudi menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
“Konsekuensinya jelas nanti, regulasinya seperti apa, nanti biar kami sosialisasikan ke kawan-kawan parpol,” papar Hendra Wahyudi.
Baca Juga: Mengenal Arca Laki-Laki Asing di Mojokerto, Objek Cagar Budaya Baru
Ketiga parpol, dia mengatakan, akan mendapat sanksi tidak bisa mengusung paslon di Pilkada 2029.
“Untuk parpol-parpol yang tidak menyertakan B1KWK ke KPU, untuk yang akan datang tidak bisa mengusung calonnya, kalau caleg bukan, khusus pilkada,” tegasnya.
Setidaknya, jumlah partai di Pilkada Jember 2024 mencapai 18 parpol. Di mana 15 parpol telah menyerahkan B1KWK ke KPU Jember sebagai bentuk dukungan terhadap dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember di Pilkada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








