BOJONEGORO, Tugujatim.id – Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengeluarkan surat yang mewajibkan ASN penyintas Covid-19 melakukan donor plasma konvalesen.
“Seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara, red) dan THL (Tenaga Harian Lepas, red) penyintas Covid-19 yang memenuhi syarat wajib ikut serta sebagai pendonor plasma konvalesen,” tulis surat yang ditandatangani Bupati Bojonegoro Anna Muawanah pada 23 Juli 2021.
Poin kedua menyebutkan bahwa bagi masyarakat umum penyintas Covid-19, agar camat dan kepala desa/perangkat desa agar melakukan kunjungan persuasif untuk ketersediaan ikut serta donor plasma konvalesen.
Anna juga menyebut, kebijakan tersebut dibuat karena sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Bojonegoro, khususnya dengan gejala sedang hingga berat. Hal tersebut membuat kebutuhan plasma konvalesen mengalami peningkatan.
“Seluruh komponen harus bahu-membahu dalam kemanusiaan,” tulis Anna.
Syarat Jadi Peserta Donor Plasma Konvalesen:
1. Penyintas Covid-19/pernah melakukan tes PCR dengan hasil positif, dan sudah dinyatakan sembuh/negatif.
2. Dalam keadaan sehat (tidak ada tanda gejala klinis Covid-19) dalam kurun waktu 14 hari sejak dinyatakan sembuh/negatif tes PCR dan tidak lebih dari 3 bulan.
3. Pria/wanita usia 18-60 tahun, dan jika wanita tidak pernah hamil/keguguran.
4. Tanpa kormobid atau penyakit kronis tertentu.
Sementara untuk teknis pelaksanaan akan dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan dan Palang Merah Indonesia (PMI) Bojonegoro.