• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aborsi Batu

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menunjukkan barang bukti perkara aborsi oleh sejoli muda di Kota Batu. Foto: Azmy

Pasangan Tanpa Pernikahan Aborsi dan Buang Janin Usia 3 Bulan di Toilet Kamar Mandi Hotel Kota Batu

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Pasangan sejoli tanpa pernikahan, GR (20) asal Sleman dan RN (19) asal Kabupaten Malang terbukti melakukan aborsi dan buang janin usia 3 bulan. Bayi tidak bersalah itu dibuang ke dalam kloset kamar mandi hotel di Kota Batu.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan keduanya menjalin hubungan asmara dari pertemanan kerja di salah satu hotel di Kota Batu. Sementara tindakan aborsi tersebut diketahui dari penemuan gendok (tempayan) berisi darah oleh warga pada Sabtu (7/9/2024) di tong sampah.

You might also like

Tol Jombang-Mojokerto.

Lagi! Tragedi di Tol Jombang-Mojokerto: Satu Orang Tewas usai Honda City Tabrak Truk Gandeng

12/06/2026 9:55 AM
Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM

Warga tersebut juga menemukan kuburan berisi plasenta di taman bunga milik warga. ”Berangkat dari laporan tersebut, polisi bergerak untuk menemukan pelakunya,” ungkap AKBP Andi Yudha Pranata dalam konferensi persnya, Selasa (17/9/2024).

Kedua pelaku aborsi janinnya pada Selasa (3/9/2024). Mereka membuang janin berusia kurang lebih 11 minggu itu di toilet hotel pada pukul 14.47 WIB. Janin tersebut merupakan hasil hubungan asmara terlarang mereka yang terjalin sejak Oktober 2023.

Meski masih berpacaran, pasangan tersebut berhubungan intim hingga kemudian hamil. Selain itu, mereka beralasan hubungannya tidak direstui hingga kemudian bersepakat menggugurkan kandungan hasil hubungan tanpa pernikahan tersebut.

Keduanya kemudian membeli obat penggugur kandungan lewat marketplace media sosial seharga Rp1,3 juta pada 8 Juli 2024. DR kemudian meminumnya secara rutin selama 3 hari. Namun kondisi janin masih sehat hingga 26 Agustus 2024.

DR kembali melanjutkan minum obat itu hingga 8 butir dan 2 di antaranya dimasukan ke dalam vagina hingga akhirnya janin itu gugur. Hingga keesokan harinya, DR mengalami pendarahan saat bekerja di hotel.

”Keduanya kemudian terpaksa mengeluarkan gumpalan besar dari rahimnya di toilet hotel. Lalu dibuang di kloset,” jelas Andi.

Lebih lanjut, keduanya memeriksakan diri ke rumah sakit untuk menjalani kuret dan pulang membawa satu buah gendok berisi plasenta sisa janin. Hingga kemudian, plasenta ini dikubur di taman bunga milik warga dan ketahuan.

Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal Pasal 77 A UU. Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan aborsi. ”Ancaman Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun,” tegas Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Batuberita batuKota BatuPolres Batu
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Tol Jombang-Mojokerto.

Lagi! Tragedi di Tol Jombang-Mojokerto: Satu Orang Tewas usai Honda City Tabrak Truk Gandeng

by Dwi Linda
12/06/2026 9:55 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Ruas Tol Jombang-Mojokerto (Tol Jomo) kembali menjadi saksi bisu sebuah tragedi yang merenggut nyawa. Satu orang dilaporkan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Mayat bayi.

Geger! Penemuan Mayat Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi Malang

by Dwi Linda
11/06/2026 6:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, geger dengan penemuan mayat bayi perempuan yang ditemukan di...

Next Post
Tri Rismaharini

Kunjungi Tuban, Risma Ziarah ke Makam Adipati Ronggolawe Hingga Sunan Bonang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID