BATU, Tugujatim.id – Pasangan sejoli tanpa pernikahan, GR (20) asal Sleman dan RN (19) asal Kabupaten Malang terbukti melakukan aborsi dan buang janin usia 3 bulan. Bayi tidak bersalah itu dibuang ke dalam kloset kamar mandi hotel di Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan keduanya menjalin hubungan asmara dari pertemanan kerja di salah satu hotel di Kota Batu. Sementara tindakan aborsi tersebut diketahui dari penemuan gendok (tempayan) berisi darah oleh warga pada Sabtu (7/9/2024) di tong sampah.
Warga tersebut juga menemukan kuburan berisi plasenta di taman bunga milik warga. ”Berangkat dari laporan tersebut, polisi bergerak untuk menemukan pelakunya,” ungkap AKBP Andi Yudha Pranata dalam konferensi persnya, Selasa (17/9/2024).
Kedua pelaku aborsi janinnya pada Selasa (3/9/2024). Mereka membuang janin berusia kurang lebih 11 minggu itu di toilet hotel pada pukul 14.47 WIB. Janin tersebut merupakan hasil hubungan asmara terlarang mereka yang terjalin sejak Oktober 2023.
Meski masih berpacaran, pasangan tersebut berhubungan intim hingga kemudian hamil. Selain itu, mereka beralasan hubungannya tidak direstui hingga kemudian bersepakat menggugurkan kandungan hasil hubungan tanpa pernikahan tersebut.
Keduanya kemudian membeli obat penggugur kandungan lewat marketplace media sosial seharga Rp1,3 juta pada 8 Juli 2024. DR kemudian meminumnya secara rutin selama 3 hari. Namun kondisi janin masih sehat hingga 26 Agustus 2024.
DR kembali melanjutkan minum obat itu hingga 8 butir dan 2 di antaranya dimasukan ke dalam vagina hingga akhirnya janin itu gugur. Hingga keesokan harinya, DR mengalami pendarahan saat bekerja di hotel.
”Keduanya kemudian terpaksa mengeluarkan gumpalan besar dari rahimnya di toilet hotel. Lalu dibuang di kloset,” jelas Andi.
Lebih lanjut, keduanya memeriksakan diri ke rumah sakit untuk menjalani kuret dan pulang membawa satu buah gendok berisi plasenta sisa janin. Hingga kemudian, plasenta ini dikubur di taman bunga milik warga dan ketahuan.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal Pasal 77 A UU. Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan aborsi. ”Ancaman Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun,” tegas Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Darmadi Sasongko