TUBAN, Tugujatim.id – Rumah warga Tuban milik Suwarti, 40, warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, diduga mengalami peristiwa memilukan sekembalinya dia dari Merauke. Setelah hampir tujuh tahun bekerja di sana bersama suaminya, Mudrik, 50, keduanya kembali ke rumah yang mereka huni sejak lama, tapi menemukan pagar rumah sudah rusak dan akses masuk tertutup.
Kepulangan yang panjang dan melelahkan dari Merauke tidak pernah membuat Suwarti membayangkan situasi ini. Setibanya di rumah, dia mendapati pagar beton berdiri kokoh di depan rumahnya, menghalangi jalan masuk ke rumahnya.
“Saya tiba sekitar satu minggu setelah kejadian perobohan pada 21 Agustus,” ungkap Suwarti ketika ditemui di Mapolres Tuban, Senin (23/09/2024).
Rumah warga Tuban tersebut sudah lama ditempati Suwarti sejak sebelum 1993. Meski bekerja di Merauke, dia kerap pulang setiap satu atau dua tahun sekali. Namun, kali ini kepulangannya membawa malapetaka.
Baca Juga: Nomor Urut sama dengan Amin, Paslon Luluk-Lukman: Kebetulan yang Indah
Sertifikat tanah yang mereka miliki dinyatakan keliru oleh pihak desa dan Pemerintah Desa Mlangi sebelumnya telah mengeluarkan peringatan bahwa rumah warga Tuban ini akan dieksekusi.
Anak Suwarti, Santi Nurjanah, 25, diundang ke balai desa dan diberitahu bahwa dalam dua hari rumah mereka akan dibongkar. Meski keluarga telah menyerahkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan, pembongkaran tetap dilakukan.
“Saat itu ada ancaman dan kata-kata kasar dari orang yang melakukan pembongkaran,” tutur Santi.
Trauma mendalam menyelimuti keluarga ini, terutama ketika suara alat berat terdengar saat merobohkan rumah mereka yang telah menjadi tempat tinggal selama bertahun-tahun. Suwarti mengaku tidak berdaya dan sangat terpukul menyaksikan rumahnya hancur dalam sekejap.
Selain mereka, orang tua Suwarti yang sudah lanjut usia juga tinggal di rumah tersebut, semakin memperburuk keadaan psikologis keluarga. Ahmad Fatkhur Rozi, 26, menantu Suwarti, juga merasakan hal yang sama. Situasi ini semakin sulit, terutama bagi cucu Suwarti yang masih berusia 2,5 tahun.
Atas kejadian ini, Suwarti melaporkan Pemerintah Desa Mlangi ke Polres Tuban atas dugaan perusakan paksa pagar rumahnya. Kuasa hukumnya, Nur Azis, menjelaskan secara rinci kronologi dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut Nur Azis, Suwarti memiliki sertifikat hak milik (SHM) No 01033 untuk tanah seluas 598 meter persegi yang menjadi dasar kepemilikan tanah pekarangan tersebut. Namun, pihak desa menyatakan bahwa ada kesalahan pada nomor induk bangunan (NIB).
“Peristiwa ini bermula pada 21 Agustus 2024, ketika Kepala Dusun Kadutan Hadi Mahmud meminta anak Suwarti, Santi Nurjanah, untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak desa,” ujarnya.
Setelah sertifikat diterima Sekretaris Desa Mlangi, Didik Ekoyono, ditemukan kesalahan pada NIB. Pada hari yang sama, Pemerintah Desa Mlangi mengeluarkan surat peringatan agar Suwarti membongkar pagar dalam waktu tiga hari atau akan dieksekusi paksa.
Baca Juga: 100 Pencinta Alam Ikut Gerakan Resik-Resik Masjid di Mojokerto, Rayakan Hari Jadi Komunitas GRRM
Namun, tanpa menunggu persetujuan, pada 24 Agustus 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, Pemerintah Desa Mlangi melaksanakan eksekusi pembongkaran pagar rumah Suwarti menggunakan alat berat dengan alasan pembangunan saluran air di atas lahan desa.
Nur Azis menegaskan, sesuai dengan SHM yang dimiliki Suwarti, pagar tersebut berdiri di atas tanah miliknya, bukan tanah desa seperti yang diklaim.
“Tindakan ini jelas merupakan perampasan hak dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah desa,” tegasnya.
Akibat kejadian ini, Suwarti dan suaminya, Ali Mudrik, melaporkan Pemerintah Desa Mlangi ke Polres Tuban dengan tuduhan perusakan bangunan sesuai dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Kekerasan atau Perusakan Barang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Mlangi terkait laporan ini. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin mengonfirmasi bahwa pihaknya belum memproses laporan tersebut.
“Tolong beri waktu, nanti kami akan tindak lanjuti laporan ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








