TUBAN, Tugujatim.id – Hari pertama masa kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Tuban diwarnai sorotan terhadap baliho calon petahana Bupati nomor urut 2 Aditya Halindra Faridzky. Meski kampanye resmi dimulai pada Rabu (25/09/2024), sejumlah baliho Lindra masih terpampang di beberapa instansi pemerintahan dan sekolah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, baliho Lindra masih berdiri kokoh di beberapa lokasi. Mulai dari Kantor Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendidikan Kecamatan Tuban dan SDN Ronggomulyo 1 Tuban. Selain itu, Perpustakaan Umum Kabupaten Tuban, SMPN 3 Tuban, dan Mall Pelayanan Publik (MPP). Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban.
Komisioner Bawaslu Tuban Sutrisno Puji Utomo selaku Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa, menyampaikan, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada diskominfo, Inspektorat, dan dinas-dinas terkait agar segera menurunkan baliho yang mengatasnamakan bupati Tuban. Karena per 25 September 2024, masa kampanye sudah dimulai dan pejabat yang mencalonkan diri kembali harus cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Sutrisno menegaskan, baliho atau spanduk yang mengatasnamakan bupati dan wakil bupati tidak boleh lagi dipajang di fasilitas negara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang penggunaan fasilitas negara, program, maupun kewenangan jabatan untuk kepentingan kampanye.
“Pejabat petahana yang mencalonkan diri kembali harus benar-benar cuti dan tidak boleh memanfaatkan fasilitas pemerintah dalam bentuk apa pun, baik itu program maupun kegiatan yang terkait dengan jabatannya,” tambahnya.
Aturan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 60 yang melarang gubernur, bupati, atau pejabat negara menggunakan kewenangannya selama masa kampanye.
Bawaslu masih memberikan toleransi berupa imbauan lisan pada hari pertama kampanye. Namun, Sutrisno menegaskan, baliho tersebut tidak diturunkan dalam waktu dekat, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Besok kami akan mengeluarkan imbauan tertulis. Jika tidak ada iktikad baik untuk menurunkan, kami akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, Sutrisno mengapresiasi sikap pemerintah daerah yang sudah menunjukkan iktikad baik untuk menurunkan baliho dan banner secara mandiri.
“Dalam rapat koordinasi kemarin, sudah ada kesepakatan dari OPD-OPD untuk menurunkan baliho yang mengatasnamakan bupati dan wakil bupati di instansinya masing-masing,” ujarnya.
Terkait baliho yang masih terpajang di sekolah-sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban Abdul Rakhmat memberikan tanggapan. Rakhmat menyebutkan, kemungkinan pihak sekolah belum menyadari bahwa masa kampanye telah dimulai.
“Mungkin sekolah belum tahu kalau sekarang sudah masa kampanye. Nanti akan kami minta untuk segera menurunkan baliho tersebut,” katanya.
Dengan adanya koordinasi yang telah dilakukan, diharapkan seluruh baliho terkait pejabat petahana bisa segera diturunkan demi menjaga netralitas dan kepatuhan terhadap aturan kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








