JEMBER, Tugujatim.id – Tujuh ASN Pemkab Jember dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan tidak netral. Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember diduga tidak menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kelompok Studi Insan Cita (KSIC) melaporkan ketujuh ASN tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember.
Ketua KSIC, Ainur Hadi Novanto menyatakan ketujuh ASN tersebut diduga memihak pada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember petahana, Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Ketujuh ASN berstatus sebagai pejabat setingkat Kepala Dinas, Kepala Bidang, Camat dan Lurah. Sedangkan perbuatan yang mengindikasikan tidak netral para ASN itu bermacam-macam.
Ada yang memasang poster yang disertai gambar Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman, hingga menggelar acara dengan memasang poster bergambar pasangan yang merupakan petahana.
Mengingat, sejak tanggal 25 September 2024 lalu, keduanya memasuki masa cuti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember. Di masa itu juga, Paslon Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman melakukan kampanye dan digantikan Pejabat Sementara (Pjs) Imam Hidayat.
“Para pejabat ini (tujuh ASN, Red) secara langsung maupun tidak tergolong melakukan aksi yang menguntungkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman,” ujar Ainur Hadi Novanto pada Senin (30/9/2024).
Lanjut Ainur Hadi Novanto, setidaknya ketujuh ASN yang terindikasi tersebut melanggar dua peraturan. Khususnya yang terdapat pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang tertuang pada pasal 5 huruf N angka 5 dan 6. Ainur Hadi Novanto menegaskan, tudingan yang dilayangkan bukan tanpa dasar. “Kami mengantongi bukti kuat terkait adanya kecenderungan dan keberpihakan ini,” tegasnya.
Dirinya berharap, pihak Bawaslu Jember memanggil dan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap terlapor. Selain itu, Bawaslu Jember juga harus memberikan akses agar dapat dimonitori publik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan adanya indikasi tidak netralitas oleh ketujuh ASN tersebut. Dirinya mengaku, jika laporan tersebut diterima, akan dilakukan penindakan sebagaimana mestinya.
“Terkait baliho dan banner, akan segera kami imbaukan agar segera diturunkan, sedangkan yang di alun-alun akan kami koordinasikan,” kata Sanda Aditya Pradana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








