JEMBER, Tugujatim.id – Badai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) melanda Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada Januari hingga September 2024 telah terjadi PHK terhadap 52.933 pekerja, yang tersebar di seluruh Indonesia.
Termasuk di Kabupaten Jember, gelombang PHK terjadi di 32 perusahaan. Sebanyak 173 pekerja menjadi korban PHK sepanjang bulan Januari hingga September 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Jember, Suprihandoko menjelaskan bahwa, perusahaan melakukan PHK karena faktor efisiensi.
“Fakta perekonomian kita hari ini kan tidak sebagus yang diharapkan, jadi kita menerima informasi itu berdasarkan hitungan-hitungan pasti dari perusahaan yang melakukan PHK itu,” ujar Suprihandoko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (7/10/2024).
Menurutnya, terjadinya PHK di Jember, tidak menjadi persoalan yang serius dan melampaui jumlah PHK di tahun-tahun sebelumnya. “Ini masih batas wajar saja lah, sampai dengan hari ini kan baru sekitar 173 laporan PHK dari 2.500 perusahaan yang ada di Jember itu,” jelasnya.
Lanjut Suprihandoko, gelombang badai PHK yang saat ini terjadi di Indonesia tidak akan memberikan ancaman yang signifikan di kota karnaval. Melalui pengamatan yang dilakukan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, PHK hanya terjadi di beberapa industri.
Seperti yang terjadi pada perusahaan tekstil di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, tepatnya di sebelah barat Kota Surabaya, yang mengalami gelombang PHK secara besar-besaran. Suprihandoko mengatakan hal serupa tidak akan terjadi di Kabupaten Jember.
“Di Kabupaten Jember sendiri, palingan cuma konveksi itu pun tidak akan terdampak karena kebutuhanya berbeda atau lain,” tegasnya.
Selain pihaknya menerima laporan PHK dari perusahaan, pihak Disnaker Jember juga menerima laporan permohonan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Suprihandoko menjelaskan PKWTT di Jember jumlahnya cukup banyak.
“Sementara pemagangan-pemagangan yang di perbankan, di tempat lainya yang nilai upahnya lebih dari UMK (Upah Minimum Kabupaten, Red) cukup banyak,” papar Suprihandoko. Kendati demikian, pihak Disnaker akan melakukan berbagai upaya untuk menekan melonjaknya angka PHK.
Diantaranya dengan melakukan koordinasi dengan pihak Human Resource Development (HRD) perusahaan yang ada di Jember. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan yang berkaitan dengan kompetensi dan profesional Sumber Daya Manusia. “Kami berharap, perusahaan dan investor kerasan di Jember, nantinya akan berdampak terhadap lapangan kerja yang terbuka luas,” pungkas Suprihandoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








