MOJOKERTO, Tugujatim.id – Jambret yang beraksi di sejumlah wilayah Mojokerto dibekuk polisi. Saat diringkus, jambret berinisial RR mengaku telah menjambret di 11 lokasi. Hal tersebut dituturkan oleh Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny.
“Jambret tersebut terbaru beraksi di Bandung, Gedeg, Mojokerto, pada September 2024. Sebelumnya telah beraksi di Mojogebang Kemlagi pada Agustus 2024. Lalu aksi serupa di Mojodadi, Kemlagi, pada Juli 2024. Kemudian lokasi di Kepuh, Sawo, Jetis, pada Juli 2024. Selanjutnya, Kupang, Jetis, pada September 2024, lalu Mojorejo Jetis pada September 2024, kemudian Jetis, Jetis pada Agustus 2024, lalu Glagahan, Jetis pada Agustus 2024, lalu Gembongan, Gedeg pada Juli 2024, lalu Betro, Kemlagi pada Juni 2024 serta Kedungsari, Kemlagi pada Agustus 2024,” kata AKP Rudi, Selasa (08/10/2024).
Saat beraksi di Bandung, Gedeg, jambret RR melihat korban sedang mengendarai sepeda motor jenis matik dan berboncengan dengan anaknya yang masih kecil. Kala itu korban membawa tas slempang yang dipakai di pundak kiri korban.
Tersangka RR mengikuti dari belakang dan mendekati korban dari arah kiri. Selanjutnya tersangka RR merampas tas slempang korban dengan cara menarik paksa hingga terputus, kemudian tersangka RR tancap gas dan kabur.
“Setelah berhasil kabur, tersangka berhenti di Jembatan Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto untuk membuka tas milik korban yang berisi uang tunai Rp500.000, satu buah ponsel, satu buah KTP atas nama Dwi Setyorini, ATM dan SIM. Tersangka kemudian mengambil uang dan ponsel. Sedangkan tas, KTP, SIM, dan barang-barang lain dibuang ke sungai,” beber AKP Rudi.
Dia melanjutkan, motif tersangka jambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara akibat perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








