• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
perusakan apk tuban 1

Sisa Perusakan APK Paslon Nomor 1 Pilkada Tuban. Foto: Rochim

Bawaslu Tuban Belum Terima Laporan Resmi Perusakan APK Paslon Riyadi-Gus Wafi

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Bawaslu Tuban hingga kini belum menerima laporan resmi terkait perusakan APK Paslon Riyadi-Gus Wafi. Meski demikian, telah memantau adanya kabar di media sosial yang mengindikasikan adanya perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Namun, kami sudah melihat informasi mengenai insiden ini di media sosial,” ujar Sutrisno Puji Utomo, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, saat ditemui oleh awak media, Kamis (10/10/2024).

You might also like

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

11/04/2026 6:27 PM
PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

10/04/2026 10:25 AM

Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban ini menjelaskan, Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi sasaran perusakan APK. Namun pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum dapat mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami pasti akan mengecek dan menelusuri lokasi-lokasi yang diduga dirusak, tapi sesuai prosedur, kami harus menunggu laporan resmi dari pihak yang dirugikan dulu,” lanjutnya.

Bawaslu Tuban
Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban yang membawahi Divisi Hukum dan Sengketa, Sutrisno Puji Utomo. Foto Dok. Istimewa

Eks Ketua DPD KNPI Kabupaten Tuban ini juga menjelaskan sanksi hukum yang dapat diterapkan terkait perusakan APK, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 187 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, termasuk merusak atau menghilangkan APK, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

“Undang-Undang sudah jelas mengatur soal ini. Pelanggaran seperti perusakan APK termasuk dalam kategori tindak pidana pemilu. Jadi siapa pun yang terbukti melakukannya bisa dikenai hukuman, baik itu pidana penjara atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sutrisno.

Pasal 69, huruf g Undang-Undang tersebut juga menegaskan bahwa merusak atau menghilangkan APK adalah tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye, serta melakukan pawai tanpa izin, juga termasuk dalam pelanggaran yang dapat diproses secara hukum.

Bawaslu mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada tetap menjaga situasi kondusif dan mengikuti aturan yang berlaku. Sutrisno menambahkan, pihaknya siap bertindak tegas apabila ada pelanggaran yang terbukti, namun prosesnya harus sesuai dengan aturan hukum yang ada.

“Kami harap semua pihak bisa lebih bijaksana dalam berkampanye, jangan sampai ada tindakan anarkis yang justru merusak demokrasi. Jika ada pelanggaran, laporkan kepada kami, dan kami akan menangani sesuai prosedur,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Mochamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Bawaslu Kabupaten TubanBawaslu TubanKabupaten TubanKPU TubanPilbup Tuban 2024Pilkada 2024Pilkada TubanPolres TubanTuban
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

PKB Kabupaten Tuban

Tujuh Nama Kandidat Bersaing Pimpin DPC PKB Kabupaten Tuban

by Darmadi Sasongko
05/04/2026 11:01 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Tujuh nama kandidat bersaing memimpin DPC PKB Kabupaten Tuban. Musyawarah Cabang (Muscab) VI, Sabtu (4/4/2026) malam merilis...

PKB Kota Malang

Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Malang Jadi 10 Orang, Padahal Awalnya Hanya 7 Nama

by Darmadi Sasongko
31/03/2026 8:41 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Bursa Calon Ketua DPC PKB Kota Malang menghangat pasca Musyawarah Cabang (Muscab), Sabtu (28/3/2026). Jumlah calon menjadi 10...

Next Post
Bahtiyar Rifai

DPRD Surabaya Tegaskan ASN Tak Boleh Berpolitik Praktis

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID