TUBAN, Tugujatim.id – Bawaslu Tuban hingga kini belum menerima laporan resmi terkait perusakan APK Paslon Riyadi-Gus Wafi. Meski demikian, telah memantau adanya kabar di media sosial yang mengindikasikan adanya perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Namun, kami sudah melihat informasi mengenai insiden ini di media sosial,” ujar Sutrisno Puji Utomo, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, saat ditemui oleh awak media, Kamis (10/10/2024).
Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban ini menjelaskan, Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi sasaran perusakan APK. Namun pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum dapat mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami pasti akan mengecek dan menelusuri lokasi-lokasi yang diduga dirusak, tapi sesuai prosedur, kami harus menunggu laporan resmi dari pihak yang dirugikan dulu,” lanjutnya.

Eks Ketua DPD KNPI Kabupaten Tuban ini juga menjelaskan sanksi hukum yang dapat diterapkan terkait perusakan APK, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 187 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, termasuk merusak atau menghilangkan APK, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
“Undang-Undang sudah jelas mengatur soal ini. Pelanggaran seperti perusakan APK termasuk dalam kategori tindak pidana pemilu. Jadi siapa pun yang terbukti melakukannya bisa dikenai hukuman, baik itu pidana penjara atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sutrisno.
Pasal 69, huruf g Undang-Undang tersebut juga menegaskan bahwa merusak atau menghilangkan APK adalah tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye, serta melakukan pawai tanpa izin, juga termasuk dalam pelanggaran yang dapat diproses secara hukum.
Bawaslu mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada tetap menjaga situasi kondusif dan mengikuti aturan yang berlaku. Sutrisno menambahkan, pihaknya siap bertindak tegas apabila ada pelanggaran yang terbukti, namun prosesnya harus sesuai dengan aturan hukum yang ada.
“Kami harap semua pihak bisa lebih bijaksana dalam berkampanye, jangan sampai ada tindakan anarkis yang justru merusak demokrasi. Jika ada pelanggaran, laporkan kepada kami, dan kami akan menangani sesuai prosedur,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








