• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bahtiyar Rifai

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai menegaskan jika ASN tidak boleh berpolitik (Foto: Izzatun Najibah)

DPRD Surabaya Tegaskan ASN Tak Boleh Berpolitik Praktis

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya menegaskan jika Aparatus Sipil Negara wajib menjaga netralitas selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. ASN tak boleh berpolitik praktis terlibat dukung mendukung pasangan calon tertentu.

Selama masa kampanye Pilkada 2024, dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) dan partai kerap mengundang sorotan. Tak terkecuali di jajaran DPRD Surabaya. Sebagai badan legeslatif, DPRD Surabaya mewanti-wanti agar ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat bertindak sesuai koridornya.

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

“Saya kira kalau ASN wajib. Tidak boleh berpolitik,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai saat ditanya oleh Tugujatim.id.

Sebagaimana diketahui, netralitas ASN saat Pemilu maupun Pilkada telah diatur melalui Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Seorang ASn dilarang mengunggah, mengomentari atau membagikan sesuatu hal di media sosial yang berkaitan dengan paslon atau Pilkada 2024. Selain itu, ASN juga dilarang bergabung atau mengikuti grup tim pemenangan paslon.

Hal itu juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sehingga, jika ditemukan adanya pelanggaran berupa keberpihakan kepada salah satu paslon atau partai, maka ASN tersebut dapat dikenai sanski sesuai kode etik.

“ASN harus netral dalam urusan berpolitikan di Indonesia. Kan sudah ada aturannya,” ucap politikus yang sebelumnya bergabung dengan Komisi A DPRD Surabaya tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada Pilkada 2024, Kota Surabaya hanya memiliki satu paslon yakni Eri Cahyadi dan Armuji. Keduanya merupakan Wali Kota dan Wakil Walikota Surabaya periode 2021-2024.

Eri Cahyadi dan Armuji mendaftar kembali sebagai calon wali kota dan wakil walikota Surabaya dengan mengantongi dukungan dari 18 partai sekaligus. Sehingga, Pilwali Surabaya melawan kotak kosong.

Sehingga, meski menjadi lingkung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan turut menjadi pengawasan jajaran DPRD Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Izzatun Najibah

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: DPRD Kota SurabayaDPRD SurabayaKota SurabayaSurabaya
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
perusakan APK.

Tanggapi Perusakan APK Paslon 1, Riyadi Serukan Ketenangan: Ojo Baper, Pasang Lagi!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID