MOJOKERTO, Tugujatim.id – Salah satu alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tampak menutupi banner milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto. Banner paslon ini terlihat jelas di Jl Raya Pohjejer 203, Gondang, Kabupaten Mojokerto. Lokasi APK sendiri tepat di depan Perhutani RPH Pandansari.
Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto Dody Faizal angkat bicara. Dody menjelaskan dalam kasus tersebut, banner milik pemerintah daerah salah. Sebab, sejak tahapan kampanye resmi dimulai, segala jenis spanduk, baliho, maupun banner yang menampilkan potret diri peserta Pilkada Mojokerto 2024 harus diturunkan.
“Secara tegas, baliho, spanduk, maupun banner yang berisi potret diri calon peserta pilkada secara ketentuan tidak boleh dipajang. Di mana pun tempatnya, selama masa kampanye masih berlangsung,” tegas Dody, Jumat (18/10/2024).
Dody lantas melanjutkan, banner yang menutupi sementara masuk ke ranah sengketa.
“Sementara banner yang dimaksud karena telah menutupi (banner milik pemda), secara hukum masuk dalam ranah sengketa (karena menutupi). Ada hak yang dilanggar, maka masuk ranah hukum sengketa proses. Dari kejadian yang dimaksud juga tidak menghilangkan salah satu banner,” tambahnya.
Kejadian seperti ini, Dody menjelaskan, termasuk dalam sengketa proses yang termaktub dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Sengketa Proses Pilkada. Meski sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah melayangkan imbauan baik melalui lisan hingga tulis kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Militer Israel Klaim Telah Membunuh Yahya Sinwar: Berikut Fakta-Fakta Sosok Pemimpin Hamas Tersebut!
“Sudah (diberikan imbauan) kepada pemerintah daerah, lewat tulisan maupun lisan. Sudah berkali-kali juga,” ujarnya.
Sebab, Bawaslu Kabupaten Mojokerto sendiri tidak bisa mencopot, memindah, maupun menurunkan spanduk atau banner yang dimaksud. Sebab, kewenangan ini milik pemda melalui satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
“Semestinya ya diturunkan sendiri oleh pihak pemerintah. Dalam hal ini satpol PP. Kami juga mengimbau bila masih dijumpai spanduk, baliho, atau banner yang menampilkan potret diri petahana agar segera lapor ke Bawaslu,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








