• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Fotografer cabul.

Agung Prasetyo, fotografer cabul, dijatuhi vonis enam tahun penjara hingga denda ratusan juta rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (21/10/2024). (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Dok! PN Vonis Fotografer Cabul di Jember Enam Tahun Penjara hingga Denda Ratusan Juta Rupiah

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis Agung Prasetyo, fotografer cabul asal Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, enam tahun penjara atas tindak pencabulan terhadap para perempuan yang menjadi pelanggan sekaligus modelnya.

Tyo, panggilan akrabnya, divonis Majelis Hakim Amran S. Herman bersama dua hakim anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika dan Aryo Widiyatmoko pada Senin (21/10/2024).

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Majelis Hakim Amran S. Herman melalui amar putusan, menyatakan, Agung Prasetyo secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pencabulan terhadap para korbannya yang mayoritas merupakan perempuan muda.

Baca Juga: 10 Film Netflix Terpopuler Bulan Ini: Rekomendasi Tontonan Wajib untuk Penggemar Streaming!

“Terdakwa (Agung Prasetyo, Red) telah berkali-kali melakukan tindakan pencabulan terhadap para korbannya, perbuatan ini sangat keji dan melanggar hukum,” jelas Majelis Hakim Amran S. Herman.

Setidaknya, dari tingkah laku bejatnya, Tyo dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 65 Ayat (1) Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tidak hanya itu, Tyo juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan pengganti hukuman atau hukuman lain yakni kurungan penjara selama tiga bulan. Vonis tersebut dijatuhi PN Jember terhadap terdakwa fotografer cabul yang tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Juga: MV3 Garuda Limousine, Mobil Mewah Produksi PT Pindad Digunakan Presiden Prabowo Subianto Usai Pelantikan

Atas vonis tersebut, Amran S. Herman berharap agar dijadikan pembelajaran oleh terdakwa dan memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap ancaman kekerasan seksual,” tegas Amran S. Herman.

Menurut dia, terdakwa seharusnya menjadi sosok yang dapat dipercaya. Tetapi, dengan kejadian tersebut, justru dengan tega menghancurkan masa depan para perempuan muda.

“Hingga menimbulkan trauma mendalam, baik korban maupun keluarga,” ujar Amran S. Herman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniKabupaten Jember hari iniKasus fotograger cabul JemberKorban fotografer cabul di JemberPN Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
HSN.

Peringatan HSN 2024, Kemenag Jember Ungkap Masa Depan Santri

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID