• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Fotografer cabul.

Agung Prasetyo, fotografer cabul, dijatuhi vonis enam tahun penjara hingga denda ratusan juta rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (21/10/2024). (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Dok! PN Vonis Fotografer Cabul di Jember Enam Tahun Penjara hingga Denda Ratusan Juta Rupiah

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis Agung Prasetyo, fotografer cabul asal Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, enam tahun penjara atas tindak pencabulan terhadap para perempuan yang menjadi pelanggan sekaligus modelnya.

Tyo, panggilan akrabnya, divonis Majelis Hakim Amran S. Herman bersama dua hakim anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika dan Aryo Widiyatmoko pada Senin (21/10/2024).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Majelis Hakim Amran S. Herman melalui amar putusan, menyatakan, Agung Prasetyo secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pencabulan terhadap para korbannya yang mayoritas merupakan perempuan muda.

Baca Juga: 10 Film Netflix Terpopuler Bulan Ini: Rekomendasi Tontonan Wajib untuk Penggemar Streaming!

“Terdakwa (Agung Prasetyo, Red) telah berkali-kali melakukan tindakan pencabulan terhadap para korbannya, perbuatan ini sangat keji dan melanggar hukum,” jelas Majelis Hakim Amran S. Herman.

Setidaknya, dari tingkah laku bejatnya, Tyo dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 65 Ayat (1) Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tidak hanya itu, Tyo juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan pengganti hukuman atau hukuman lain yakni kurungan penjara selama tiga bulan. Vonis tersebut dijatuhi PN Jember terhadap terdakwa fotografer cabul yang tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Juga: MV3 Garuda Limousine, Mobil Mewah Produksi PT Pindad Digunakan Presiden Prabowo Subianto Usai Pelantikan

Atas vonis tersebut, Amran S. Herman berharap agar dijadikan pembelajaran oleh terdakwa dan memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap ancaman kekerasan seksual,” tegas Amran S. Herman.

Menurut dia, terdakwa seharusnya menjadi sosok yang dapat dipercaya. Tetapi, dengan kejadian tersebut, justru dengan tega menghancurkan masa depan para perempuan muda.

“Hingga menimbulkan trauma mendalam, baik korban maupun keluarga,” ujar Amran S. Herman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniKabupaten Jember hari iniKasus fotograger cabul JemberKorban fotografer cabul di JemberPN Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
HSN.

Peringatan HSN 2024, Kemenag Jember Ungkap Masa Depan Santri

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID