MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepala desa di Pungging, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kepala desa dengan inisial EYA dilaporkan atas dugaan melanggar netralitas. Dari laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah melakukan rapat pleno.
“Dari pleno hari ini (25/10/2024), kami nyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil. Laporan yang sudah masuk tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga: Wardah Luncurkan Skin Science Academy di Surabaya, Edukasi Masyarakat Makin Aware Kesehatan Kulit
Meski demikian, Dody melanjutkan, proses verifikasi saat ini sedang berjalan. Artinya, Bawaslu belum menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh EYA. Sebab, Sabtu (26/10/2024), Bawaslu akan mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami bekerja sesuai dengan mekanisme. Besok (26/10/2024) kami panggil pihak-pihak terkait dengan melibatkan sentra gakkumdu. Untuk membahas peristiwa, pasal yang disangkakan. Satu pekan akan klir dan keluar hasilnya,” ujar Dody.
Baca Juga: FH Unisma Lepas Puluhan Calon Wisudawan, 60 Persen Mahasiswa Terserap Dunia Kerja
Sebelumnya, kepala desa EYA dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas dugaan pelanggaran netralitas. Pelapor berbekal video yang bereda di media sosial TikTok serta beberapa bukti pendukung.
Dari video yang dimaksud, tampak EYA membawa tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan jumlah total sekira Rp195 juta. Tidak hanya itu, kades EYA bahkan terang-terangan menyebut dukungan pada salah satu pasangan calon yang berlaga pada Pilkada Mojokerto 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








