Tugujatim.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015–2016. Penetapan tersebut oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Desember 2015, ketika Thomas Lembong, saat itu menjabat Menteri Perdagangan. Ia diduga memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan swasta, meskipun aturan yang berlaku mengharuskan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berwenang impor gula kristal putih untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan. Izin impor sebesar 105 ribu ton gula kristal mentah diberikan kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta, yang kemudian mengolahnya menjadi gula kristal putih.
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa impor tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Abdul Qohar.
Desember 2015, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menggelar rapat koordinasi yang membahas potensi kekurangan gula kristal putih di tahun 2016 sebanyak 200 ribu ton. Namun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, impor untuk gula konsumsi seharusnya berupa gula kristal putih, bukan kristal mentah, serta hanya dilakukan oleh BUMN. Keputusan Lembong untuk mengalihkan izin impor kepada pihak swasta tanpa rapat koordinasi disebut Kejaksaan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Dugaan Kerugian Negara
Kejaksaan Agung menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp400 miliar. Proses pengolahan gula yang dilakukan oleh delapan perusahaan swasta dari bahan mentah menjadi gula putih ditujukan untuk dijual di pasar dengan harga tinggi, yakni sekitar Rp16.000 per kilogram—melebihi harga eceran tertinggi saat itu sebesar Rp13.000. Hal ini menambah beban biaya kepada konsumen, sekaligus melanggar ketentuan pemerintah terkait batas harga jual.
Penyalahgunaan Izin
Abdul Qohar menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan swasta yang mengolah gula kristal mentah tersebut sebenarnya hanya memiliki izin untuk memproduksi gula kristal rafinasi, yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor industri, seperti makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi masyarakat umum. Kejaksaan juga menemukan adanya praktik pemberian fee oleh perusahaan swasta kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN yang turut terlibat dalam distribusi gula tersebut di pasaran.
Penahanan Tersangka
Setelah menetapkan status tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Thomas Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain Lembong, DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI pada periode 2015-2016 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik mengingat Thomas Lembong sebelumnya dikenal sebagai sosok profesional yang mengabdi dalam sektor investasi dan pemerintahan, termasuk pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 2016–2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Muhammad Abdul Majiid Al-Wahab/Magang
Editor: Darmadi Sasongko








