• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades EYA

Bawaslu melimpahkan berkas kasus Kades EYA (Bawaslu)

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Limpahkan Kasus Kades EYA ke Polres Mojokerto

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Peristiwa, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bawaslu Kabupaten Mojokerto melimpahkan berkas pelaporan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa, EYA ke Polres Mojokerto. Polisi juga telah memanggil pelapor berikut dua saksi guna melengkapi berkas acara pemeriksaan, selain juga akan menjadwalkan pemeriksaan EYA.

“Berkas lengkap sudah kami limpahkan. Selanjutnya pelapor dan terlapor segera juga dipanggil oleh kepolisian,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Rabu (06/11/2024).

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM

Sementara, Kades EYA diduga melanggar pasal 71 ayat 1 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pejabat, TNI atau Polri, dan Kepala Desa dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

“Unsur sudah jelas. Maka dari itu kami limpahkan ke kepolisian. Terdapat tindakan yang menguntungkan salah satu paslon, paslon juga sudah ditetapkan,” tandas Dody.

Masih dari hasil pembahasan sebelumnya, Kepala Desa EYA disangkakan dengan pasal 188 juncto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Ancaman hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara, atau denda minimal Rp600.000 dan maksimal Rp 6 juta.

Sebelumnya, Kepala Desa berinisial EYA dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas dugaan pelanggaran netralitas. Pelapor dugaan ini berbekal video yang beredar di media sosial Tiktok serta beberapa bukti pendukung.

Dari video yang dimaksud, tampak EYA membawa tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan jumlah total sekira Rp195 juta. Tak hanya itu, kades EYA bahkan terang-terangan menyebut dukungan pada salah satu pasangan calon yang berlaga pada Pilkada Mojokerto 2024.

Sementara, Kepala Desa EYA melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa EYA dalam kasus ini hanya sekadar menjawab pertanyaan dari seaeorang. Dalam arti lain, klien tersebut tidak membuat pernyataan sendiri tentang dukungan kepada salah satu kontestan Pilkada Mojokerto 2024.

“Sebab secara hukum, siapa yang mendalilkan, dia wajib pula membuktikan,” terang Robitoh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Bawaslu Kabupaten Mojokertobawaslu mojokertoPilbup Mojokerto 2024Pilkada 2024Polres Mojokerto
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Lansia di Surabaya.

Ruko Terbakar, Lansia di Surabaya Jadi Korban Tewas Diduga Hirup Asap Pekat saat Selamatkan Diri

by Dwi Linda
31/05/2026 7:55 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Rumah toko (ruko) dua lantai di Jalan Sidoyoso IV Nomor 51, Kelurahan dan Kecamatan Simokerto, Surabaya, Minggu...

Truk parkir.

Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Lawang Malang, Ini Kronologinya!

by Dwi Linda
31/05/2026 5:05 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kecelakaan maut melibatkan pemotor vs truk parkir terjadi di Jalan Raya Dr Sutomo, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang,...

Next Post
Cagub Jatim

Pilgub Jatim 2024: Elektabilitas Luluk-Lukman Unggul Versi Survei Sosmed

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID