MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bawaslu Kabupaten Mojokerto melimpahkan berkas pelaporan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa, EYA ke Polres Mojokerto. Polisi juga telah memanggil pelapor berikut dua saksi guna melengkapi berkas acara pemeriksaan, selain juga akan menjadwalkan pemeriksaan EYA.
“Berkas lengkap sudah kami limpahkan. Selanjutnya pelapor dan terlapor segera juga dipanggil oleh kepolisian,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Rabu (06/11/2024).
Sementara, Kades EYA diduga melanggar pasal 71 ayat 1 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pejabat, TNI atau Polri, dan Kepala Desa dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
“Unsur sudah jelas. Maka dari itu kami limpahkan ke kepolisian. Terdapat tindakan yang menguntungkan salah satu paslon, paslon juga sudah ditetapkan,” tandas Dody.
Masih dari hasil pembahasan sebelumnya, Kepala Desa EYA disangkakan dengan pasal 188 juncto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Ancaman hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara, atau denda minimal Rp600.000 dan maksimal Rp 6 juta.
Sebelumnya, Kepala Desa berinisial EYA dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas dugaan pelanggaran netralitas. Pelapor dugaan ini berbekal video yang beredar di media sosial Tiktok serta beberapa bukti pendukung.
Dari video yang dimaksud, tampak EYA membawa tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan jumlah total sekira Rp195 juta. Tak hanya itu, kades EYA bahkan terang-terangan menyebut dukungan pada salah satu pasangan calon yang berlaga pada Pilkada Mojokerto 2024.
Sementara, Kepala Desa EYA melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa EYA dalam kasus ini hanya sekadar menjawab pertanyaan dari seaeorang. Dalam arti lain, klien tersebut tidak membuat pernyataan sendiri tentang dukungan kepada salah satu kontestan Pilkada Mojokerto 2024.
“Sebab secara hukum, siapa yang mendalilkan, dia wajib pula membuktikan,” terang Robitoh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko