• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades EYA

Bawaslu melimpahkan berkas kasus Kades EYA (Bawaslu)

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Limpahkan Kasus Kades EYA ke Polres Mojokerto

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Peristiwa, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bawaslu Kabupaten Mojokerto melimpahkan berkas pelaporan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa, EYA ke Polres Mojokerto. Polisi juga telah memanggil pelapor berikut dua saksi guna melengkapi berkas acara pemeriksaan, selain juga akan menjadwalkan pemeriksaan EYA.

“Berkas lengkap sudah kami limpahkan. Selanjutnya pelapor dan terlapor segera juga dipanggil oleh kepolisian,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Rabu (06/11/2024).

You might also like

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

20/07/2026 2:30 PM
Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

18/07/2026 4:04 PM

Sementara, Kades EYA diduga melanggar pasal 71 ayat 1 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pejabat, TNI atau Polri, dan Kepala Desa dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

“Unsur sudah jelas. Maka dari itu kami limpahkan ke kepolisian. Terdapat tindakan yang menguntungkan salah satu paslon, paslon juga sudah ditetapkan,” tandas Dody.

Masih dari hasil pembahasan sebelumnya, Kepala Desa EYA disangkakan dengan pasal 188 juncto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Ancaman hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara, atau denda minimal Rp600.000 dan maksimal Rp 6 juta.

Sebelumnya, Kepala Desa berinisial EYA dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas dugaan pelanggaran netralitas. Pelapor dugaan ini berbekal video yang beredar di media sosial Tiktok serta beberapa bukti pendukung.

Dari video yang dimaksud, tampak EYA membawa tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan jumlah total sekira Rp195 juta. Tak hanya itu, kades EYA bahkan terang-terangan menyebut dukungan pada salah satu pasangan calon yang berlaga pada Pilkada Mojokerto 2024.

Sementara, Kepala Desa EYA melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa EYA dalam kasus ini hanya sekadar menjawab pertanyaan dari seaeorang. Dalam arti lain, klien tersebut tidak membuat pernyataan sendiri tentang dukungan kepada salah satu kontestan Pilkada Mojokerto 2024.

“Sebab secara hukum, siapa yang mendalilkan, dia wajib pula membuktikan,” terang Robitoh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Bawaslu Kabupaten Mojokertobawaslu mojokertoPilbup Mojokerto 2024Pilkada 2024Polres Mojokerto
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 2:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Banyaknya tumpukan sampah menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

TNI AD

Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Berikut Kronologi Kejadian dan Korban Tewas

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 8:55 PM
0

MADIUN, Tugujatim.id – Gudang Amunisi II Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meledak pada...

CR-V.

5 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang, Sopir Honda CR-V Hantam Truk Parkir Diduga Microsleep

by Dwi Linda
16/07/2026 3:17 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil dan truk terjadi di jalan Tol Pandaan-Malang KM 71/B, tepat di wilayah...

Next Post
Cagub Jatim

Pilgub Jatim 2024: Elektabilitas Luluk-Lukman Unggul Versi Survei Sosmed

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID