• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Netralitas.

Rapat Pleno II Sentra Gakkumdu Mojokerto. (Foto: Bawaslu)

Hasil Pemeriksaan, Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto Langgar Netralitas ASN

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih ditemui di Kabupaten Mojokerto. Terbaru, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah melakukan rapat pleno bersama kepolisian dan kejaksaan.

Bawaslu menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto Norman Handito dinyatakan memenuhi syarat.

You might also like

PSI

Anggota DPRD Jatim Fraksi PSI Erick Komala Bidik Jatim dan Sidoarjo Jadi “Kandang Gajah” PSI

13/07/2026 9:08 AM
PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

12/06/2026 3:10 PM

“Dari hasil pleno tahap II memutuskan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. Dengan demikian, kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal, Selasa (12/11/2024).

Dody melanjutkan, masih dari hasil pleno yang sama, tidak ditemukan unsur tindak pidana pilkada.

“Tidak diteruskan ke kepolisian,” imbuhnya.

Baca Juga: Serunya Belajar sambil Bermain di Milkindo Green Farm Kepanjen, Bisa Mengenal Hewan hingga Menanam Padi

Walau tidak memenuhi unsur pidana pilkada, namun kadisbudporapar dinyatakan melanggar Pasal 2 huruf f Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 perihal kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.

“Serta melanggar Pasal 5 huruf n PP Nomor Tahun 2021 tentang pelanggaran disiplin ASN,” imbuh Dody.

Kasus ini menggelinding karena Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto melaporkan Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto yang hadir dalam salah satu kegiatan pasangan calon Pilkada Mojokerto 2024. Laporan tersebut menyertakan bukti kehadiran kepala dinas tersebut lewat unggahan media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniNetralitas ASN MojokertoPelanggar netralitas Pilkada 2024Pelanggaran netralitas ASN Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

PSI

Anggota DPRD Jatim Fraksi PSI Erick Komala Bidik Jatim dan Sidoarjo Jadi “Kandang Gajah” PSI

by Mochamad Abdurrochim
13/07/2026 9:08 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id - Anggota DPRD Jatim Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Wakil Ketua DPW PSI Jatim, Erick Komala, membidik...

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 3:10 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan 38 Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB kabupaten/kota...

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

Next Post
Pupuk subsidi.

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penimbunan Pupuk Subsidi, Amankan 2,8 Ton Barang Bukti

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID