PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus penimbunan pupuk subsidi. Polisi berhasil mengamankan 2,8 ton pupuk berbagai jenis yang ditimbun di gudang penggilingan padi di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk. Penyelidikan intensif pun langsung dilakukan sejak 4 Oktober 2024.
Hasil penyelidikan mengarah dugaan adanya penimbunan pupuk subsidi yang dilakukan terduga pelaku MHS di gudang penggilingan padi miliknya di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan, Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto Langgar Netralitas ASN
“Sejumlah saksi sudah kami periksa, termasuk petani, ketua kelompok tani, hingga ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pertanian,” ujar Iptu Choirul Mustofa saat pers rilis pada Selasa (12/11/2024).
Choirul menjelaskan, modus yang digunakan oleh MHS adalah dengan menyuruh orang untuk membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Kraton dan Pohjentrek.
“Setelah itu pupuk ditimbun di gudang penggilingan padi miliknya,” ungkapnya.
Pupuk-pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada petani dengan harga mahal di atas harga eceran tertinggi. Terduga pelaku MHS menjual pupuk NPK Phonska seharga Rp190.000 per karung, adapun pupuk Urea dijual Rp160.000 per karung. Sementara HET pupuk NPK Phonska seharusnya berkisar Rp115.000 per karung, adapun HET puuk Urea Rp112.500 per karung.
“MHS juga menerapkan sistem pembayaran secara utang dan mewajibkan petani menjual hasil gabah kepadanya,” jelasnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sebanyak 41 karung pupuk NPK Phonska dan 15 karung pupuk Urea dengan berat total 2,8 ton. Polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan terduga MHS untuk mengatur peredaran timbunan pupuk subsidi.
Meskipun begitu, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini. Pihak Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk memanggil pengecer, pemilik kios, hingga distributor. Baru nanti akan kami umumkan siapa tersangkanya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati