TUBAN, Tugujatim.id – Muhammad Munja, Kepala Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban menjalani pemeriksaan intensif selama hampir tiga jam oleh Bawaslu kabupaten Tuban. Munja diperiksa terkait video viralnya berisi dukungan kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono (Lindra-Joko).
Selain menyampaikan dukungan, dalam video tersebut Munja melengkapi dengan pesan dalam bentuk sebuah pantun ajakan memilih pasangan calon nomor 02. “Beli duku sama buah, jangan ragu pilih nomor dua,” demikian bunyi pantun Munja dalam video tersebut.
Usai diperiksa Munja mengungkapkan bahwa pernyataan dukungannya dalam video tersebut terjadi di luar kendali. Ia mengaku saat itu tengah dipengaruhi minuman tuak beberapa gelas yang membuatnya tidak sadar secara penuh terhadap ucapannya.
“Saya jarang minum minuman beralkohol, dan beberapa gelas saja sudah membuat saya tidak sepenuhnya sadar. Itu ucapan spontan,” jelas Munja di Kantor Bawaslu Tuban, Kamis (14/11/2024) sore.
Munja menyesali tindakannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Kepada Bawaslu juga disampaikan komitmennya untuk menjaga netralitas sebagai pemimpin desa.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono mengatakan, telah memanggil dan mengklarifikasi enam orang terkait kasus video tersebut pada Kamis (14/11/2024) sore. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat yakni pelapor, dua saksi, Camat Singgahan, pengunggah video, Ketua PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Singgahan yang merekam video, serta Kades Binangun sendiri.
“Semua yang relevan telah kami mintai keterangan hari ini. Selanjutnya, temuan ini akan kami kaji lebih lanjut bersama Gakumdu,” kata Sudarsono, Kamis (14/11/2024) sore.
Sementara Camat Singgahan, Cahyadi Wibowo memberikan konfirmasi bahwa sosok dalam video tersebut memang benar Kades Binangun. Ia sebagai saksi untuk memberi keterangan mengenai video tersebut.
Sebagai Camat, Cahyadi menegaskan bahwa pemerintah kecamatan telah memberikan pengarahan dan pembinaan kepada para Kepala Desa di wilayahnya sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas.

“Kami sudah beberapa kali mengadakan sosialisasi kepada para kepala desa, untuk menjaga netralitas selama Pilkada. Tidak ada instruksi ataupun arahan kepada mereka untuk mendukung pasangan calon mana pun,” ungkap Cahyadi.
Kasus ini mencuatkan kembali pentingnya netralitas aparatur desa dalam pelaksanaan pemilu, mengingat peran mereka yang strategis dalam menjaga stabilitas sosial di tingkat desa.
Bawaslu Tuban kini mempelajari unsur-unsur yang ada dalam kasus ini dan menelusuri apakah ada indikasi pelanggaran serius terhadap netralitas aparatur pemerintahan.
Bawaslu menegaskan akan memproses kasus ini dengan teliti dan tegas. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan golongan tertentu atau terlibat dalam kampanye pemilu. Bawaslu akan memproses kasus ini untuk memberikan efek jera serta menjaga integritas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tuban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








