• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelanggaran netralitas.

Rapat sentra Gakkumdu soal kades di Mojokerto berinisial EYA. (Foto: dok Bawaslu)

Kasus Pelanggaran Netralitas Kades di Mojokerto, EYA Kini Tersangka

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepala desa berinisial EYA asal Randuharjo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran netralitas. Hasil tersebut berasal dari sidang pembahasan ketiga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Berdasarkan hasil pembahasan ketiga pada Rabu (13/11/2024). Penyidikan oleh kepolisian sudah rampung lalu dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal pada Jumat (15/11/2024).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Baca Juga: Uji Kompetensi IJTI, 15 Jurnalis Tingkatkan Mutu dengan Dukungan PEPC dan SKK Migas

Dody melanjutkan, pelimpahan berkas tersebut menjadi komitmen Bawaslu terhadap mekanisme yang berjalan atas penanganan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.

“Posisi kepala desa ini strategis dan rawan. Terutama untuk menjaga independensi dari keberpihakan kepada salah satu pasangan calon pada pilkada tahun ini,” ujar Dody.

Diberitakan sebelumnya, kepala desa berinisial EYA dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas dugaan pelanggaran netralitas. Pelapor dugaan ini berbekal video yang beredar di media sosial TikTok serta beberapa bukti pendukung.

Baca Juga: Cek! 3 Rekomendasi Tempat Anak Muda Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang di Malang

Dari video yang dimaksud, tampak EYA membawa tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan jumlah total sekira Rp195 juta. Tidak hanya itu, kades EYA bahkan terang-terangan menyebut dukungan pada salah satu pasangan calon yang berlaga pada Pilkada Mojokerto 2024.

Sementara itu, kepala desa EYA melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa EYA dalam kasus ini hanya sekadar menjawab pertanyaan dari seseorang. Dalam arti lain, klien tersebut tidak membuat pernyataan sendiri tentang dukungan kepada salah satu kontestan Pilkada Mojokerto 2024.

“Sebab secara hukum, siapa yang mendalilkan, dia wajib pula membuktikan,” terang Robitoh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniNetralitas ASN MojokertoPelanggar netralitas Pilkada 2024Pelanggaran netralitas ASN Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Mojokerto.

Selama Pilkada 2024, Belasan Laporan Diterima Bawaslu Kabupaten Mojokerto

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID