TUBAN, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban mencatat adanya 3.006 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dari total 11.045 APK yang terpasang.
Rekomendasi penindakan telah dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 November 2024 untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Tuban, Mocahamad Sudarsono menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan mayoritas terkait tata cara pemasangan.
“Banyak yang dipasang di tempat-tempat terlarang, seperti pohon, atau lokasi lain yang tidak sesuai ketentuan. Kami sudah mengirimkan surat rekomendasi agar KPU menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (20/11/2024).
Di sisi lain, Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Gunawan Wihandono, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah konkret untuk penertiban APK, terutama menjelang masa tenang.
“Besok (21/11/2024), kami akan mengadakan rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait. Fokus kami adalah menyamakan persepsi mengenai langkah penertiban APK yang melanggar,” jelas Gunawan.
Menurutnya, penertiban APK menjadi tantangan tersendiri karena regulasi dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2023 tentang kampanye belum secara rinci mengatur mekanisme penertiban.
“Dalam PKPU 13, penertiban APK yang difasilitasi KPU memang diatur melalui koordinasi dengan Bawaslu dan pemerintah. Namun, APK yang dibuat dan dipasang oleh pasangan calon (paslon) adalah tanggung jawab tim pemenangan mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gunawan menyebutkan bahwa rangkaian kegiatan menjelang masa tenang akan melibatkan berbagai pihak.
“Tanggal 23 November nanti kami juga akan menggelar apel bersama untuk memastikan kesiapan penertiban. Semua pihak akan dilibatkan, mulai dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, pemerintah daerah, hingga tim pemenangan masing-masing paslon,” paparnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang kondusif selama masa tenang, sehingga Pilkada serentak dapat berjalan dengan tertib dan sesuai harapan masyarakat.
“Kami berusaha semaksimal mungkin memastikan tidak ada APK yang melanggar aturan atau mengganggu ketertiban selama masa tenang,” tutup Gunawan.
Dengan upaya bersama antara Bawaslu, KPU, dan para pemangku kepentingan lainnya, diharapkan pelanggaran terkait APK dapat diminimalkan, sehingga proses demokrasi berjalan lebih baik dan sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








