• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades EYA

Kades EYA mengikuti Sidang Perdana di PN Mojokerto (Hanif)

Hasil Sidang Perdana Kasus Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Mojokerto

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus pelanggaran netralitas Kepala Desa di Mojokerto digelar Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (26/11/2024). Tersangka EYA datang memenuhi panggilan sidang perdana yang berlangsung di Ruang Cakra PN Mojokerto.

Sidang dengan nomor perkara 487/Pid.Sus/2024/PN Mjk tersebut dipimpin oleh hakim ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Meski sidang sempat molor, tersangka EYA hadir secara langsung, tanpa didampingi kuasa hukum.

You might also like

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

11/04/2026 6:27 PM
PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

10/04/2026 10:25 AM

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan bahwa agenda sidang pada Selasa (26/11/2024) hanya berisi materi sidang dakwaan.

“Lalu pada Kamis (28/11/2024) masih ada sidang lagi, termasuk nantinya memanggil saksi-saksi untuk dihadirkan dalam persidangan. Terdapat 10 orang lebih untuk saksi, sudah termasuk saksi ahli juga,” ujarnya, Selasa (26/11/2024).

Sementara, jadwal sidang pada Senin (02/12/2024) adalah pembacaan tuntutan, sedangkan Selasa (03/12/2024) dilakukan pembacaan pledoi dari tersangka lalu pada Rabu (04/12/2024) digelar sidang pembacaan putusan.

Sebelumnya, Kades EYA disangkakan dengan pasal 188 juncto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Ancaman hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara, atau denda minimal Rp600.000 dan maksimal Rp 6 juta.

Kepala Desa EYA dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas dugaan pelanggaran netralitas. Pelapor dugaan ini berbekal video yang beredar di media sosial Tiktok serta beberapa bukti pendukung.

Dari video yang dimaksud, tampak EYA membawa tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan jumlah total sekira Rp195 juta. Tak hanya itu, kades EYA bahkan terang-terangan menyebut dukungan pada salah satu pasangan calon yang berlaga pada Pilkada Mojokerto 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten MojokertoMojokertoPengadilan Negeri MojokertoPilbup Mojokerto 2024Pilkada 2024PN Mojokerto
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

PKB Kabupaten Tuban

Tujuh Nama Kandidat Bersaing Pimpin DPC PKB Kabupaten Tuban

by Darmadi Sasongko
05/04/2026 11:01 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Tujuh nama kandidat bersaing memimpin DPC PKB Kabupaten Tuban. Musyawarah Cabang (Muscab) VI, Sabtu (4/4/2026) malam merilis...

PKB Kota Malang

Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Malang Jadi 10 Orang, Padahal Awalnya Hanya 7 Nama

by Darmadi Sasongko
31/03/2026 8:41 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Bursa Calon Ketua DPC PKB Kota Malang menghangat pasca Musyawarah Cabang (Muscab), Sabtu (28/3/2026). Jumlah calon menjadi 10...

Next Post
Kapolres Jember

Kepala Desa di Jember Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID