MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus pelanggaran netralitas Kepala Desa di Mojokerto digelar Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (26/11/2024). Tersangka EYA datang memenuhi panggilan sidang perdana yang berlangsung di Ruang Cakra PN Mojokerto.
Sidang dengan nomor perkara 487/Pid.Sus/2024/PN Mjk tersebut dipimpin oleh hakim ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Meski sidang sempat molor, tersangka EYA hadir secara langsung, tanpa didampingi kuasa hukum.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan bahwa agenda sidang pada Selasa (26/11/2024) hanya berisi materi sidang dakwaan.
“Lalu pada Kamis (28/11/2024) masih ada sidang lagi, termasuk nantinya memanggil saksi-saksi untuk dihadirkan dalam persidangan. Terdapat 10 orang lebih untuk saksi, sudah termasuk saksi ahli juga,” ujarnya, Selasa (26/11/2024).
Sementara, jadwal sidang pada Senin (02/12/2024) adalah pembacaan tuntutan, sedangkan Selasa (03/12/2024) dilakukan pembacaan pledoi dari tersangka lalu pada Rabu (04/12/2024) digelar sidang pembacaan putusan.
Sebelumnya, Kades EYA disangkakan dengan pasal 188 juncto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Ancaman hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara, atau denda minimal Rp600.000 dan maksimal Rp 6 juta.
Kepala Desa EYA dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas dugaan pelanggaran netralitas. Pelapor dugaan ini berbekal video yang beredar di media sosial Tiktok serta beberapa bukti pendukung.
Dari video yang dimaksud, tampak EYA membawa tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan jumlah total sekira Rp195 juta. Tak hanya itu, kades EYA bahkan terang-terangan menyebut dukungan pada salah satu pasangan calon yang berlaga pada Pilkada Mojokerto 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








