MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) di Mojokerto yang melibatkan kades EYA berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (26/11/2024). Namun tidak seperti sebelumnya, kades tersebut tidak didampingi kuasa hukum.
Saat dikonfirmasi, pengacara yang sebelumnya mendampingi kades EYA, Achmad Maulana Robitoh mengatakan bahwa dirinya menyerahkan keputusan tersebut kepada yang bersangkutan. Meski, Robi, sapaan Achmad Maulana Robitoh, merasa ada yang janggal pasca kades tersebut dipanggil oleh Bawaslu.
“Pas yang bersangkutan (Kades EYA) dipanggil Bawaslu, kami dampingi. Bahkan meminta kami untuk mendampingi sampai selesai. Namun, setelah dilimpahkan ke kepolisian, lalu ke Kejaksaan hingga sidang hari ini (26/11/2024) tidak ada kabar lagi,” ungkapnya, Selasa (26/11/2024).
Tak hanya itu, Robi mengatakan bahwa dirinya mulai kesulitan untuk sekadar bertemu dengan kades tersebut pasca pemeriksaan oleh Bawaslu. “Bahkan kami mulai sulit untuk sekedar bertemu. Jadi setelah diperiksa Bawaslu, lalu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pelimpahan ke kejaksaan dan pengadilan, kami tidak bisa memantaunya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) di Mojokerto berlanjut. Terlihat, tersangka kades EYA memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada sidang perdana di ruang Cakra PN Mojokerto, Selasa (26/11/2024).
Sidang dengan nomor perkara 487/Pid.Sus/2024/PN Mjk tersebut dipimpin oleh hakim Ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Meski sidang sempat molor, tersangka EYA terpantau hadir secara langsung walau terlihat tidak ingin didampingi oleh kuasa hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








