TUBAN, Tugujatim.id – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, UMK Tuban 2025 diproyeksikan naik 6,5 persen atau Rp186.174,- dibandingkan tahun sebelumnya.
Pekerja di Tuban akan menerima upah Rp3.050.399 pada tahun depan, dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sebesar Rp2.864.225. Meski kenaikan ini tidak memenuhi tuntutan awal buruh yang menginginkan kenaikan hingga 10 persen, namun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tren kenaikan UMK kali ini cukup signifikan.
Sebagai perbandingan, kenaikan tertinggi terjadi pada periode 2022–2023 sebesar 7,88 persen, sementara kenaikan 2023–2024 hanya 4,5 persen.
Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, Lusiana, menyampaikan bahwa meskipun regulasi kenaikan UMK sudah ditetapkan, proses penghitungan spesifik untuk Tuban belum dimulai.
“Kami masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terlebih dahulu. Berdasarkan Permenaker, UMP harus disahkan paling lambat 11 Desember, sedangkan UMK paling lambat 18 Desember,” jelasnya.
Nantinya, setelah UMP ditetapkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban akan menggelar pleno untuk menghitung besaran UMK dengan mempertimbangkan faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Hasil dari pleno tersebut akan direkomendasikan kepada pemerintah provinsi untuk disahkan.
Dilain pihak, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Duraji, menyatakan bahwa meskipun besaran kenaikan UMK tidak sesuai tuntutan awal, pihaknya tetap menerima keputusan tersebut.
“Secara nasional, Ketua Partai Buruh Said Iqbal juga sudah menyepakati angka ini. Apalagi, ada program makan bergizi gratis untuk anak buruh yang mulai diterapkan tahun depan. Ini akan sangat membantu mengurangi pengeluaran rumah tangga buruh,” paparnya.
Duraji menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu jadwal dari pemerintah provinsi terkait teknis pelaksanaan dan jadwal pembahasan UMK di tingkat kabupaten.
“Kami sudah mendapatkan sosialisasi awal dari provinsi. Selanjutnya tinggal menunggu detail jadwalnya,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko