JEMBER, Tugujatim.id – Buntut penangguhan Surat Keputusan (SK) oknum guru tidak tetap (GTT) oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember menuai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Anggota Komisi D DPRD Jember Alfian Andri Wijaya menjelaskan, usai ditelusuri, oknum GTT tersebut menyebarkan informasi terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di jajaran pegawai pemerintahan dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Politikus dari Partai Gerindra itu menilai, sanksi yang diberikan kepada oknum GTT itu terlalu arogan.
Baca Juga: Pesona Air Terjun Tancak Jember, Rekomendasi Wisata Alam Untuk Liburan Awal Tahun
“Mereka punya keluarga, kalau tiba-tiba disanksi seperti itu, langsung berat dan tidak ada tahapannya, kasihan guru-guru ini,” ujar Alfian Andri Wijaya saat melakukan kunjungan Dispendik Jember pada Senin (16/12/2024).
Alfian Andri Wijaya mengatakan, seharusnya Dispendik Jember bersama inspektorat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menelusuri atas dugaan pungli tersebut. Hal tersebut mengaku pada hak guru dalam berpendapat.
“Seharusnya dispendik menindaklanjuti bersama inspektorat dan pemkab, itu benar atau tidak (dugaan pungli yang disuarakan oknum GTT, Red), bukan malah melakukan penahan SK,” jelas Alfian Andri Wijaya.
Sementara itu, Kepala Dispendik Jember Hadi Mulyono membenarkan bahwa pihaknya menangguhkan SK oknum GTT, bukan penarikan.
“Apalagi sampai mengorbankan nama lembaga dan institusi lain,” kata Hadi Mulyono.
Baca Juga: Warga Perlahan Kembali Beraktivitas Pasca Tiga Hari Banjir Luapan Kali Kening Tuban
Menurut dia, SK tersebut akan dikembalikan pada awal 2025 usai diperbarui kontrak kerja yang dilakukan setiap awal tahun.
“Jadi tidak ada penarikan tetapi penangguhan, selama evaluasi atau penilaian kepala sekolah baik, otomatis akan dikembalikan lagi SK-nya,” ujar Hadi Mulyono.
Setidaknya, penangguhan SK oknum GTT itu telah berlangsung sekitar 10 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati