PASURUAN, Tugujatim.id – Ratusan warga Pasuruan jadi korban penipuan bermodus kredit murah lewat aplikasi pinjaman online (Pinjol). Mayoritas korban merupakan ibu rumah tangga dan perempuan dari berbagai kalangan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kepala Desa (Kades) Jatiarjo, Muhammad Hudan Dardiri mengatakan hingga saat ini mencatat sekitar 210 warga mengaku menjadi korban. Jumlah korban diperkirakan akan terus bertambah.
“Dari desa kami saja sudah ada 160 orang, sisanya dari desa lainnya,” kata Dardiri, Sabtu (21/12).
Dardiri menyebut berdasarkan keterangan warga, modus penipuan ini beruoa iming-iming kredit murah untuk membeli barang elektronik seperti handphone, TV, laptop, dan lemari es. Pembelian barang-barang tersebut dilakukan melalui aplikasi pinjol dengan memakai data pribadi korban sebagai debitur.
“Namun kredit ini justru merugikan warga karena banyak yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Misalnya jenis barang yang tertera dalam tagihan tidak sama dengan barang yang dipesan. Ada juga korban yang hanya pesan barang satu, namun tagihan ternyata harus membayar lebih dari satu barang,” terangnya.
Ada pula warga yang barang pesanannya tidak kunjung datang, namun sudah ditagih untuk membayar pinjol, bahkan ada korban yang menerima bungkus barangnya saja.
“Akhir-akhir ini banyak debt collector pinjol mendatangi rumah warga untuk menagih utang,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan warga, terduga pelaku penipuan bermodus pinjol ini berinisial AK (29), warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sedangkan promosi kredit murahnya dilakukan seorang wanita berinisial NV yang berdomisili di desa Jatiarjo.
Modus yang digunakan dua terduga pelaku dengan mendaftarkan dan membantu mengunduh aplikasi pinjol di handphone warga. Setelah itu, warga diminta mengirimkan kode one time password (OTP) ke terduga pelaku, AK.
Salah satu warga Rudi (41), mengaku dirinya mengajukan kredit satu handphone. Namun dalam tagihan justru muncul empat handphone.
“Harusnya setiap bulan saya membayar cicilan Rp10 ribu, selama 12 kali, akhirnya harus bayar tagihan Rp638.818 setiap bulannya,” ujar Rudi.
Kerugian yang dialami masing-masing warga bervariasi, mulai dari paling sedikit Rp8 Juta hingga paling banyak Rp70 juta. Namun, sebagian besar berada di kisaran Rp20 juta sampai Rp30 juta.
Kasus dugaan penipuan ratusan warga ini juga telah dilaporkan ke Polres Pasuruan. Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan laporan warga sudah diterima. Pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Kami akan tindaklanjuti laporan tersebut,” ucap Doni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








