MOJOKERTO, Tugujatim.id – Polres Mojokerto bakal menindak tegas masyarakat yang nekat melakukan konvoi pada malam pergantian tahun baru 2025. Sebab, adanya konvoi tersebut dipandang mengganggu kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Larangan tersebut ditujukan terutama bagi pengguna jalan yang masih saja melakukan konvoi menggunakan knalpot brong. Selain mengganggu keamanan dan ketertiban, aksi ini rawan memicu terjadinya tawuran.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Sidak RSUD Tuban: Pelayanan Memadai, Tantangan Kekurangan Tenaga Subspesialis
“Demi keamanan dan ketertiban masyarakat, kami nyatakan konvoi malam tahun baru dilarang,” tegas Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Senin (31/12/2024).
Adanya larangan oleh Polres Mojokerto tersebut berdasarkan surat imbauan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur. Turunnya larangan tersebut juga atas pertimbangan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan bila konvoi dibiarkan.
“Kami tindak tegas siapa pun yang nekat melanggar dan mengancam keselamatan pengguna jalan saat malam tahun baru,” tambah AKBP Ihram.
Baca Juga: Mayat Pria tanpa Identitas Mengambang di Dam Talang Jember, Jasad Tak Bisa Diidentifikasi
Sebagai bentuk antisipasi, Polres Mojokerto menyiagakan personel, terutama pada beberapa titik rawan konvoi saat malam tahun baru. Semisal jalan utama kabupaten atau jalur-jalur menuju kawasan wisata seperti Trawas atau Pacet.
Pengamanan pada objek-objek vital tersebut digelar selama 13 hari, sejak 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 nanti. Sedikitnya total 257 personel gabungan disiagakan dalam pengamanan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








