TUBAN, Tugujatim.id – Awal 2025 membawa harapan baru bagi enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban yang resmi dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat (PB).
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung reintegrasi sosial narapidana, memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali berkontribusi dalam masyarakat. Pembebasan yang dilakukan pada Senin (06/01/2025) ini tidak asal dilakukan. Keenam narapidana tersebut telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Resahkan Warga, Dua Pelaku Begal di Flyover Tol Paspro Pasuruan Ditangkap di Lokasi Berbeda
Kepala Lapas Kelas II B Tuban Edi Kuhen menegaskan, langkah ini bukan hanya soal pemangkasan masa hukuman, tetapi juga menyiapkan mereka untuk hidup baru dengan bekal keterampilan dan sikap positif.
“Pembebasan bersyarat ini bukan hanya mengurangi masa hukuman, tetapi lebih kepada mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan sikap yang lebih baik. Karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Edi Kuhen dikutip dari website resmi Lapas Kelas II B Tuban, Selasa (07/01/2025).
Baca Juga: Biaya Haji 2025 Turun, Calon Jamaah Tuban Diminta Persiapkan Dana Tambahan Embarkasi
Program pembebasan bersyarat dirancang untuk membekali narapidana dengan keterampilan serta mentalitas yang diperlukan guna menjalani hidup secara bertanggung jawab. Melalui serangkaian program pembinaan selama masa hukuman, para narapidana ini diharapkan dapat menjauh dari perbuatan melanggar hukum dan menjadi individu yang lebih baik.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai upaya nyata dalam mengedepankan sisi kemanusiaan dalam sistem peradilan. Masyarakat pun diimbau untuk menerima mereka dengan tangan terbuka dan memberikan kesempatan kedua sehingga mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih bermakna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








