TUBAN, Tugujatim.id – Oknum guru pelaku pelecehan seksual anak di Tuban sempat disebut mengalami gangguan jiw. AR (40), tenaga pendidik di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap siswinya.
Proses hukum kasus tersebut terus berlangsung dan Kepolisian telah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak mengalami gangguan kejiwaan, sebagaimana sebelumnya diutarakan oleh pihak keluarga.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku dalam kondisi mental yang sehat. Dengan demikian, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Tuban dalam keterangannya di Mapolres Tuban, Kamis (16/1/2025).
Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban terungkap bahwa pelaku telah dua kali melakukan tindakan melanggar norma terhadap korban. Perbuatan tersebut pertama terjadi pada Juni 2024 di lingkungan sekolah, sementara kejadian kedua berlangsung pada akhir Agustus 2024, saat korban dalam perjalanan pulang setelah menghadiri kegiatan keagamaan di desanya.
“Tindakan kedua ini kebetulan dipergoki langsung oleh orang tua korban, yang kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 17 September 2024,” jelas AKP Dimas.
Pelaku diketahui sudah menikah, diduga menggunakan relasi kuasa sebagai tenaga pendidik untuk mendekati korban. Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, dengan harapan memberikan efek jera bagi pelaku,” tandas Dimas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








