JEMBER, Tugujatim.id – Bangunan Diduga Toko Modern Berjaringan di dekat Pasar Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember belum mengantongi izin pendirian toko.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Jember, Adrian Supriatna Sapnadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri berdirinya bangunan yang diduga akan dijadikan sebagai toko berjaringan tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan, memang ditemukan adanya bangunan yang berbentuk toko swalayan atau berjaringan,” ujar Adrian Supriatna Sapnadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Jember pada Kamis (30/1/2025).
Also Read
Dirinya menegaskan bahwa, semenjak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan Serta Toko Swalayan, belum pernah menerbitkan izin baru.
“Seandainya itu ada proses yang baru itu adalah perpanjangan ataupun peralihan, jadi di lokasi itu mungkin berpindah ke sebelahnya atau lokasi yang lain,” terang Adrian Supriatna Sapnadi.
BACA JUGA: Isak Tangis Guru Honorer di Jember Pecah, Kelulusan PPPK Dibatalkan
Setidaknya, Disperindag Jember mencatat ada sebanyak 258 toko berjaringan berdiri di Kabupaten Jember.
Melengkapi itu, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menambahkan bahwa bangunan toko yang diduga akan menjadi toko berjaringan itu hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
“PBB (Pajak Bumi Bangunan, Red) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan, Red) itu belum diurus dan banyak izin-izin yang lain sebagai persyaratan untuk pendirian tersebut belum ada,” terang Candra Ary Fianto usai RDP bersama perwakilan pedagang, Disperindag, dan PTSP Jember.
Ia mengungkap bahwa, fakta di lapangan menunjukan bangunan yang dimaksud telah berdiri dan terdapat logo-logo yang dapat menjadi indikasi keberadaan toko swalayan atau berjaringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko